Pemkab Parigi Moutong akan verifikasi nelayan penerima bantuan

id Perikanan parigi moutong, nelayan parigi, parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong  akan verifikasi nelayan penerima bantuan

DOK, Sejumlah perahu milik nelayan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong saat sandar di tepi pantai usai melaut, Kamis (29/11/2019). Setiap hasil tangkapan nelayan ini dijual kepada pedagang pengepul. (ANTARA/Moh Ridwan).

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan kelompok nelayan penerima bantuan alat tangkap wajib diverifikasi sebelum bantuan diserahkan agar realisasi tepat sasaran.

"Kami lakukan verifikasi di tempat apakah benar penerima bantuan adalah nelayan dan memiliki kelompok. Jika benar yang bersangkutan adalah nelayan maka bantuan direalisasikan, demikian sebaliknya," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Parigi Moutong, Yuliana Ngkuno di Parigi, Senin.

Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sumber mata pencaharian masyarakat kabupaten tersebut di samping pertanian, sehingga bantuan terhadap nelayan dinilai perlu guna mengikatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Yuliana menyebut, Parigi Moutong memiliki sekitar 9.000 nelayan yang terdaftar di Dinas Perikanan setempat. Bantuan diberikan kepada sektor perikanan tangkap atau nelayan pada tahun anggaran 2019 didominasi mesin perahu tradisional dan jaring insang (Gill net) ramah lingkungan.

Bantuan terhadap nelayan sebagai upaya pemerintah mendukung kelancaran kegiatan melaut agar hasil tangkap nelayan bisa melimpah dan diharapkan ekonomi mereka meningkat.

"Karena jumlah nelayan mencapai ribuan, maka pemerintah mengalokasikan bantuan sesuai kebutuhan prioritas nelayan berdasarkan usulan yang mereka sampaikan," kata dia menambahkan.

Selain program bantuan alat tangkap, tambahnya, pemerintah juga mengintervensi nelayan melalui Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai bentuk jaminan keselamatan terhadap nelayan jika terjadi kecelakaan saat melakukan aktivitas melaut.

Dari 9.000 nelayan di Parigi Moutong, baru sekitar 939 nelayan yang terdaftar sebagai pemegang kartu Kusuka dan sekitar 500 nelayan sudah mendapat jaminan keselamatan kerja oleh pemerintah melalui asuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Nelayan sebagai mitra pemerintah, diminta agar tidak melakukan kegiatan tangkap menggunakan bahan kimia serta alat-alat yang dilarang yang justru dapat merusak ekosistem laut seperti bom, racun ikan sebab kawasan Teluk Tomini di Parigi Moutong rentan terjadi kegiatan 'ilegal fishing'.

"Setiap kami turun sosialisasi, bahaya ilegal fishing selalu kami sampaikan kepada nelayan, hal itu sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan," ujarnya.