Menaker: Cuti bersama 2020 tidak ganggu produktivitas

id Hari libur,cuti bersama,menaker ida,produktivitas kerja

Menaker: Cuti bersama 2020 tidak ganggu produktivitas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah saat menandatangani surat keputusan bersama terkait libur dan cuti bersama di Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengatakan hari libur atau cuti bersama 2020 ditetapkan dengan konsep tidak mengganggu produktivitas masyarakat termasuk bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Meskipun cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dan pekerja ASN itu berbeda, namun kita berpikir bahwa produktivitas keduanya juga akan berjalan terus," kata dia di Jakarta, Senin.

Sehingga, dengan adanya cuti bersama diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Tanah Air dapat semakin baik. Hal ini merujuk pada evaluasi yang dilakukan pada 2018 dan 2019.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik dibandingkan dengan 2019 yang memiliki kelebihan satu hari libur atau cuti bersama.

"Jadi ternyata pada 2018 itu hari libur lebih lama satu hari dan pertumbuhan ekonominya jadi lebih pula," kata dia.

Menurutnya, dari fakta tersebut terlihat pada hari libur tidak mempengaruhi produktivitas. Sehingga hal itu seharusnya berlaku sama dengan 2020 yang hari libur ditambah empat hari yakni dari 20 menjadi 24 hari.

Dengan adanya tambahan hari libur atau cuti bersama itu, menurut dia, sisi pariwisata, usaha-usaha kuliner atau pun industri kreatif akan berdampak positif.

"Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi wisata atau ekonomi kreatif," ujarnya.

Selain itu, untuk masyarakat yang memang mendapatkan kesempatan libur pada hari-hari yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan tingkat produktivitas benar-benar bisa meningkat setelah libur sebab memiliki semangat baru.

Apalagi, ujar dia, cuti bersama itu sifatnya fakultatif sehingga sebenarnya perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama tidak akan terganggu.*