KPU Sulteng harap parpol turut terlibat tingkatkan partisipasi pemilih

id KPU SULTENG,PILKADA SERENTAK,PILKADA SULTENG

KPU Sulteng  harap parpol turut terlibat tingkatkan partisipasi pemilih

Komisioner KPU Sulteng Bidang Paritispasi Masyarakat, SDM dan Sosialisasi, Sahran Raden (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah berharap partai politik turut serta berperan dan terlibat dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2020.

"Peningkatan partisipasi pemilih, bukan hanya tugas KPU sebagai penyelenggara pilkada. Tapi juga partai politik dan bakal calon kepala daerah juga perlu untuk berperan untuk meningkatkan partisipasi," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, SDM, dan Sosialisasi Sahran Raden di Palu, Rabu.

Sahran mengemukakan, partai politik dan para kandidat atau bakal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, juga dapat mempengaruhi partisipasi pemilih.

"Ketika parpol menyosialisasikan visi misinya, kandidatnya, kepada masyarakat ini sangat bisa untuk mempengaruhi agar masyarakat datang ke TPS," ujarnya.

KPU Sulteng menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2020 mencapai 79 persen. Alasan KPU Sulteng menargetkan tingkat partisipasi tersebut setelah melalui pengalaman tingkat partisipasi elektoral pada Pemilu 2019 yang mencapai 83,90 persen.

"Target kami 79 persen partisipasi semua pemilihan, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota," kata Sahran.

Sahran mengatakan KPU telah memiliki investasi partisipasi elektoral pada Pemilu 2019 sehingga itu menjadi dasar KPU Sulteng untuk menetapkan target partisipasi pada Pilkada 2020.

Atas dasar itu, ia mengemukakan, KPU Sulteng bersama KPU tingkat kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah sepakat menetapkan partisipasi pemilih dengan standar minimal 79 persen.

KPU Sulteng, kata dia, optimistis bahwa target standar minimal tersebut akan tercapai pada Pilkada serentak 2020 dengan beberapa alasan mendasar.

Sahran mengatakan berdasarkan data tingkat partisipasi elektoral tahun sebelumnya, rata-rata KPU tingkat kabupaten/kota mampu mencapai 79 sampai 80 persen lebih.

"Jadi ini berdasarkan data hitungan kehadiran masyarakat/partisipasi di TPS. Berdasarkan hitungan itu, maka KPU punya ikhtiar dan berkeyakinan menargetkan standar partisipasi minimal 79 persen," kata Sahran.