Bekasi (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat,
mengimbau masyarakat untuk melapor bila mendapati oknum polisi yang
meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
"Masyarakat bisa mengadukan atau menangkap langsung oknum polisi
atau siapapun yang kedapatan meminta THR mengatasnamakan institusi Polri
dan serahkan pelakunya pada Polresta Bekasi Kota," ujar Kepala Polresta
Bekasi Kombes Pol Priyo Widyanto di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sejumlah oknum cenderung memanfaatkan momentum Lebaran
untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal dengan mengatasnamakan
Polri.
Modus yang biasa dilakukan adalah dengan berpura-pura memberikan jaminan keamanan terhadap usaha atau tempat tertentu.
Ia berarap masyarakat tidak mudah percaya dengan surat permintaan
THR yang biasanya beredar di sejumah perusahaan atau instansi tertentu.
"Jangan percaya begitu saja terhadap adanya surat permintaan THR
yang mengatasnamakan Polri. Ada baiknya bila mendapati hal tersebut
mengecek kebenarannya kepada institusi terkait," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengusaha untuk melaporkan polisi yang meminta THR.
"Kami tidak akan segan menindak tegas oknum anggota yang melanggar
aturan apalagi melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu," katanya.
Berita Terkait
Dua tahun karyawan PT ASM tidak terima Tunjang Hari Raya
Minggu, 23 April 2023 8:45 Wib
Ini kiat mengelola THR dengan prinsip sederhana
Rabu, 12 April 2023 11:43 Wib
AJI Kota Palu buka posko pengaduan pembayaran THR jurnalis
Sabtu, 8 April 2023 20:20 Wib
Disnakertrans Sulteng imbau perusahaan patuh bayar THR karyawan
Sabtu, 1 April 2023 20:57 Wib
THR Idul Fitri sudah tersalurkan di Sulteng capai Rp94,6 miliar
Rabu, 27 April 2022 9:24 Wib
Warga serbu pusat perbelanjaan di Kota Palu usai THR Idul Fitri cair
Senin, 25 April 2022 3:18 Wib
Pemprov Gorontalo mulai bayarkan THR dan TPP
Kamis, 21 April 2022 22:16 Wib
Kemendagri minta pemda percepat pencairan THR dan gaji ke-13
Rabu, 20 April 2022 22:02 Wib