Parigi (ANTARA) - Sebanyak 513 Kepala Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diambil sumpah oleh Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Sabtu.
"Atas nama Pemerintah Parigi Moutong saya mengucapkan selamat, semoga amanah yang dipercayakan dapat di jaga dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Samsurizal saat melantik dan mengambil sumpah ratusan kepala sekolah, di Sinei, Parigi Moutong, Sabtu.
Dari 530 pejabat fungsional diambil sumpah, 513 orang adalah kepala sekolah, sedangkan 17 lainnya merupakan penilik.
Dalam kesempatan itu, bupati menjelaskan pelantikan pejabat fungsional merupakan penyegaran sebagai upaya memperkuat dunia pendidikan di kabupaten tersebut, di samping itu tidak ada jabatan yang abadi sehingga rotasi merupakan sesuatu hal yang lumrah.
Dipaparkannya, mereka yang di ambil supah telah melewati pertimbangan yang di dasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi yang menimbang aspek integritas dan moralitas para pejabat dengan harapan dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih serta terbingkai erat atas aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 87 dinyatakan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib di lantik dan diambil sumpah jabatan.
PNS yang dinilai dari berbagai aspek, katanya, harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang di emban kan di samping itu PNS juga di pandang cakap dan mampu mempercepat terwujudnya tujuan organisasi maupun visi-misi Parigi Moutong ke depan.
"Setiap amanah dalam jabatan seorang PNS tentu ada harapan besar yang digantungkan masyarakat. Saya berharap agar kepercayaan diberikan benar-benar dilaksanakan secara efektif dan efisien, utamanya peningkatan sektor pendidikan," ujar Samsu Rizal.
Bupati menambahkan, saat ini jumlah peserta didik mengenyam pendidikan formal sebanyak 69.533 siswa, 53.001 merupakan siswa pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 16.552 adalah siswa pada jenjang pendidikan Sekolah Tingkat Pertama (SMP) sebagaimana di atur oleh Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka dilakukan pembagian kewenangan.
Khusus jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jenjang pendidikan SMP ke bawah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Berita Terkait
Pawai obor bentuk gembira umat Islam rayakan Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 3:06 Wib
Tim Dai Kamtimbas Polda Sulteng gelar Safari Tausiah di Sigi dan Parimo
Selasa, 2 April 2024 12:20 Wib
Pj Bupati Parimo bantah maju di Pilkada Sulawesi Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 9:20 Wib
Pemkab Parimo: Pengelolan darat dan laut terintegrasi perlu untuk pembangunan
Jumat, 15 Maret 2024 3:22 Wib
Mensos: Operasi katarak sebagai bentuk layanan sosial kepada lansia di Parimo
Minggu, 10 Maret 2024 18:14 Wib
PJ Bupati Parimo: Pawai obor bentuk kegembiraan warga sambut Ramadhan
Sabtu, 9 Maret 2024 3:57 Wib
Pemkab Parigi: GPM upaya penuhi kebutuhan pokok warga jelang Ramadhan
Jumat, 8 Maret 2024 17:03 Wib
Mensos serahkan bantuan rehabilitasi sosial kepada warga di Parimo
Selasa, 5 Maret 2024 20:14 Wib