Anggota DPRD Kota Palu dilarang perjalanan dinas

id Pasigala ,Sulteng,Antara ,Palu ,DPRD Palu,DPRD Kota Palu,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel

Anggota DPRD Kota Palu dilarang perjalanan dinas

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal. (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Akan dikeluarkan surat resmi untuk melarang anggota DPRD Palu melakukan perjalan dinas ke luar daerah. Larangan itu untuk mencegah masuk dan menularnya virus corona di Kota Palu

Palu (ANTARA) - Seluruh anggota DPRD Kota Palu, termasuk para pimpinan dewan akan menunda perjalanan dinas ke luar wilayah Sulawesi Tengah untuk sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Akan dikeluarkan surat resmi untuk melarang anggota DPRD Palu melakukan perjalan dinas ke luar daerah. Larangan itu untuk mencegah masuk dan menularnya virus corona di Kota Palu," kata Wakil Ketua DPRD Palu, Rizal, Selasa.

Larangan tersebut, lanjutnya, akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Upaya penyelamatan buaya pun dihentikan karena corona

Ia tidak ingin mengambil resiko dengan membiarkan anggota DPRD Palu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya di daearah-daerah yang terjangkit wabah COVID-19.

"Terlalu beresiko. Kami khawatir bisa saja saat mereka perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya ke daerah yang terjangkit wabah corona, mereka terpapar dan kembali ke Palu membawa virus tersebut. Itu yang kami hindari," ujarnya.

Ia meminta seluruh wakil rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar mematuhi imbauan tersebut, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi.

"Sudah saya bicarakan dengan pimpinan DPRD Palu, fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Suratnya segera terbit," terangnya.

Baca juga: Gubernur nyatakan belum ada penduduk Sulawesi Tengah positif virus corona
Baca juga: Gubernur Sulteng terbitkan edaran pencegahan penyebaran COVID-19