DPRD Palu: Pemkot secepatnya segera revisi anggaran untuk COVID-19

id Pasigala ,Sulteng ,Antara ,Sandi ,Palu ,Kota Palu ,DPRD Palu ,DPRD Kota Palu

DPRD Palu: Pemkot secepatnya segera revisi anggaran untuk COVID-19

Seorang petugas medis mengangkat logistik untuk kebutuhan Ruang Isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/3/2020). Sesuai protokol Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit tersebut mengisolasi dua orang pasien perempuan setelah dirujuk dari rumah sakit lainnya karena mengalami gejala COVID-19 setelah melakukan perjalanan keluar daerah. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

Palu (ANTARA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainnah Korona meminta Pemerintah Kota Palu agar secepatnya merevisi anggaran di bidang kesehatan tahun 2020 untuk program penanggulangan virus corona (COVID-19) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.



"Sebagai bentuk kerja cepat menangkal penyebaran virus corona, maka penting bagi Pemerinta Kota Palu segera merevisi anggaran daerah sebagai anjuran pemerintah pusat," katanya di Palu, Rabu.



Korona menyampaikan hal tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan COVID-19.



Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat tersebut ada beberapa ketentuan yang perlu dicermati, antara lain pertama, belanja wajib di sektor kesehatan harus diarahkan untuk pencegahan atau penanganan COVID-19, dan  kedua, pemerintah akan menyalurkan DBH SDA triwulan kedua dan triwulan ketiga serta DAU pada bulan Mei, apabila pemerintah daerah telah melaporkan kinerja sektor kesehatan untuk pencegahan atau penanganan COVID-19 disertai realisasinya.



"Ketiga, DHD cukai hasil tembakau (CHT) dapat digunakan untuk pencegahan atau penanganan COVID-19, dan keempat, penggunaan dana insentif daerah diprioritaskan untuk pencegahan dan atau penanganan COVID-19," ujarnya.



Apabila Pemkot Palu tidak menyampaikan laporan kinerja pencegahan dan atau penanganan COVID-19 yang disertai dengan realisasi, lanjut dia, maka sebagian DAU akan dipotong.



Ia mengatakan, meskipun rujukan kebijakan pusat masih sangat umum, namun sebaikanya  Pemerintah Kota Palu segera  mengambil langkah-langkah teknis dalam upaya penanggulangan VOVID-19 di daerah ini.



"Pertama, perlu segera merubah Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu tentang penjabaran APBD 2020 untuk merevisi program atau kegiatan sektor kesehatan agar lebih memprioritaskan upaya pencegahan dan penanganan COVID-2019," tambahnya.



Kedua, dalam merubah Perwali tersebut, harus diawali dengan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merancang rencana kerja pencegahan dan  penanganan COVID-2019. Dalam hal ini segara membentuk satuan tugas (satgas)



Ketiga, setelah itu TAPD Kota Palu meminta Dinas Kesehatan Kota Palu untuk menyiapkan perubahan DPA nya agar memasukkan kegiatan yg diarahkan untuk pencegahan dan penanganan COVID-2019;



"Keempat, revisi DPA tersebut dilampirkan dalam rencana kerja pencegahan dan penanganan COVID-2019 untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani,"ucapnya.



Kelima, Sekretaris Kota Palu sebagai Ketua TAPD menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota Palu dengan dilampiri perubahan Perwali tentang Perubahan Penjabaran APBD 2020.