DKPP : Bawaslu Parigi Moutong tidak melanggar kode etik

id Bawaslu parimo, dkpp, kode etik, pilkada sulteng

DKPP : Bawaslu Parigi Moutong tidak melanggar kode etik

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswad (kanan). ANTARA/Moh Ridwan

Kami sebagai pihak teradu membantah semua apa yang disangkakan karena kami mampu membuktikan seluruh dokumen administrasi yang disangkaan oleh pihak pengadu
Parigi (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena tidak terbukti melanggar kode etik perekrutan Panitia Pengawas tingkat kecamatan di kabupaten itu.

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muchlis Aswad, di Parigi, Kamis mengatakan berdasarkan amar putusan sidang DKPP Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2020 tanggal 18 Maret 2020, bahwa apa yang diadukan para pengadu terhadap teradu ditolak.

Sebelumnya, para pengadu menyangkakan teradu melanggar kode etik penyelenggaran Pemilu, meloloskan Panwaslu kecamatan yang diduga melanggar administrasi.

Pada amar putusan tersebut, majelis menolak pengaduan para pengadu untuk keseluruhanya dengan merahabilitasi nama baik teradu I Muchlis Aswad sebagai ketua merangkap anggota Bawaslu Parigi Moutong.

Teradu II Muhammad Rizal, teradu III Fatmawati, teradu IV Mohammad Iskadar Mardani, dan teradu V Bambang, masing-masing sebagai anggota Bawaslu setempat.

Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak amar putusan dibacakan, termasuk memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Kami sebagai pihak teradu membantah semua apa yang disangkakan karena kami mampu membuktikan seluruh dokumen administrasi yang disangkaan oleh pihak pengadu," kaya Aswad.

Atas jawaban tersebut, paparnya, majelis membenarkan semua bukti-bukti yang disampaikan teradu dan amar putusan sidang pelanggaran kode etik dinyatakan inkrah bersifat mengikat dan tetap.

Menurut dia, proses perekrutan Panwaslu kecamatan di Parigi Moutong pada Desember 2019 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 sudah terlaksnana sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan majelis membuktikan secara konkret bahwa proses perekrutan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangaan," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perangkat ad-hoc untuk melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tengah.