Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Bentrokan Bersenjata

id bentrok, senjata, Polres Palu

Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Bentrokan Bersenjata

Polisi menyita senjata tajam yang dipakai bentrok antarwarga di Sulawesi Tengah. Salah satu gangguan keamanan pada Operasi Ketupat 2013 adalah bentrok antarwarga. (Mohammad Hamzah)

Pelaku bentrokan yang terbukti membawa senjata rakitan dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, AKBP Guruh Arif menyatakan akan menindak tegas pelaku bentrokan antarwarga yang tertangkap membawa senjata rakitan.

"Kita akan tindak sesuai hukum, dan tidak ada toleransi jika didukung bukti kuat," kata Kapolres Guruh di Palu, Jumat.

Saat ini polisi telah menangkap enam orang yang kedapatan membawa senjata saat terjadi bentrok antarwarga di Kabupaten Sigi beberapa hari lalu.

Dia mengatakan pelaku bentrokan yang terbukti membawa senjata rakitan dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya, polisi juga telah mengimbau warga yang bertikai untuk menyerahkan senjata rakitan agar tidak mendapatkan hukuman.

Beberapa waktu lalu seorang pemuda di Kota Palu diamankan polisi karena menyimpan peluru dan dua senjata api rakitan yang diduga berasal dari Kabupaten Sigi.

Beberapa waktu sebelumnya aparat keamanan juga memusnahkan ratusan meriam rakitan yang dalam bahasa setempat disebut dum-dum.

Dum-dum yang terbuat dari pipa sepanjang 60 cm hingga satu meter yang berbahan peledak dari mesiu petasan atau serbuk korek api.

Di dalam pipa yang dibentuk mirip senjata api laras panjang itu kemudian diisi pecahan kaca, paku atau potongan logam.

Jarak tembak senjata itu mencapai 10 meter hingga 20 meter yang arah letusannya tak beraturan, dan jika mengenai manusia bisa mematikan.

Saat bentrok antarwaga, masyarakat kerap menggunakan senjata rakitan tersebut.

Aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Sigi juga kerap melakukan mediasi terhadap dua pihak yang terlibat bentrok namun tawuran susulan masih saja terjadi.

Bentrokan di Kabupaten Sigi telah terjadi beberapa kali dan telah menimbulkan sejumlah korban jiwa.

Konflik isi pada umumnya dipicu oleh persoalan kecil berupa saling ejek, dan kemudian meluas menjadi tawuran massal.

Kapolres Guruh mengimbau warga tidak mudah terprovokasi orang yang sengaja menciptakan suasana tidak tenang. ***