Antisipasi dampak COVID-19, OJK beri stimulus perbankan di Sulteng

id Pasigala ,Sulteng ,OJK,OJK Sulteng ,Sandi ,Corina ,Corona,Virus Corona

Antisipasi dampak COVID-19, OJK beri stimulus perbankan di Sulteng

Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sulteng ikut positif, yakni masing-masing 39,03 persen dan 84,51 persen selama 2019, sedangkan secara nasional masing-masing 38,03 persen dan 76,19 persen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan stimulus kepada lembaga jasa keuangan di sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) guna mengantisipasi dampak pandemi virus corona terhadap iklim dunia usaha di daerah

"Kebijakan stimulus dimaksud bertujuan meningkatkan resiliensi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah atas risiko perlambatan pertumbuhan sektor riil yang disebabkan dampak pandemi COVID-19," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Palu, Minggu.

Ia menjelaskan stimulus perekonomian berupa relaksasi itu juga bertujuan memitigasi dampak gagal bayar debitur, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit lembaga jasa keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan stimulus dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan "countercyclical" dampak penyebaran COVID-19.

Kebijakan relaksasi tersebut di sektor perbankan meliputi pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana yang lain yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan bank tanpa batasan plafon.

Sedangkan sektor IKNB atau lembaga pembiayaan meliputi pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing terhadap lembaga pembiayaan yang memperoleh kredit dari perbankan. Relaksasi diberikan melalui mekanisme sesuai POJK No.11/POJK.03/2020.

Stimulus, kata Kahar, akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak penyebaran COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

"Dalam pelaksanaan kebijakan stimulus tersebut, OJK Provinsi Sulteng akan melakukan pemantauan atas implementasi di lapangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan atau moral hazard," ujarnya.