Polda Sulteng akan tindak tegas penyebar hoax Corona

id Polda, sulteng, corona

Polda Sulteng akan tindak tegas penyebar hoax Corona

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng. (ANTARA/Sulapto Sali)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bakal menindak tegas setiap oknum yang menyebar luas berita hoax, sehingga membuat kegaduhan dan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas terkait dengan virus Corona atau COVID-19 .

"Polda Sulawesi Tengah dan jajaran tidak segan-segan untuk menindak dan memburu pelakunya karena aturan hukumnya sudah jelas," kata  Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Jumat.

Didik jelaskan, aturan yang dimaksud berdasarkan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disebutnya, dalam aturan itu, bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 45A ayat 1 UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar,” katanya.

Dia mengatakan merebaknya virus COVID-19 merupakan duka bagi masyarakat Indonesia tidak terkecuali Sulawesi Tengah, tetapi disayangkan dunia maya menggunakan peristiwa ini dengan menyebarkan berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoax sehingga menambah keresahan masyarakat.

Olehnya, Kabid Humas Polda Sulteng ini meminta semua pihak dan masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam menggunakan media social dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoax khusus terkait virus Corona.

Baca juga: Ini klarifikasi dokter: hoax cara deteksi COVID-19 lewat tes fisik
Baca juga: Kominfo: masyarakat bijak pilah informasi virus corona
Baca juga: Pegawai bank di Malaysia ditahan karena sebarkan hoaks corona