Imigrasi Palu Januari- Agustus Deportasi Empat WNA

id imigran, wna

Imigrasi Palu Januari- Agustus Deportasi Empat WNA

Ilustrasi (antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, kurun Januari sampai Agustus 2013 telah mendeportasi empat dari sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar UU Keimigrasian RI.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Amar B, Selasa mengatakan keempat WNA bermasalah yang dipulangkan ke negara asalnya, semuanya warga China.

Mereka itu terdiri atas Lu Hui, Yu Chunlai, Ren Sheng dan Yan Jinxian.

Warga China tersebut terpaksa dideportasi karena dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk bekerja tetapi menggunakan visa kunjungan.

Soal paspor tidak ada masalah, sebab masih berlaku. "Tapi masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dan ternyata justru bekerja di salah satu perusahaan di Sulteng," katanya.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang yang berlaku setiap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dipastikan dipulangkan kembali ke negara asal mereka.

Menyinggung mengenai para imigran gelap yang banyak ditangkap petugas imigrasi di daerah-daerah, Amar mengatakan khusus di Sulteng selama delapan bulan terakhir ini tidak ada satu pun imigran gelap yang berhasil ditangkap petugas.

"Kita memang pernah menangkap imigran gelap dari Afganistan pada tiga tahun lalu," katanya.

Namun setelah peristiwa itu sampai sekarang ini, tidak ada lagi penangkapan imigran gelap di wilayah Sulawesi Tengah.

Amar juga mengaku masih mengalami kesulitan untuk mengawasi pergerakan orang asing di wilayah Sulteng karena keterbatasan petugas dan sarana penunjang.

Sementara geografis wilayah Sulteng yang terdiri dari 10 kabupaten dan kota cukup luas dan jaraknya sangat jauh dari Palu sebagai ibu kota provinsi.

Sedangkan kantor imigrasi di Sulteng hanya ada di Palu.

Meski petugas imigrasi masih minim dan tidak seimbang dengan jumlah dan luas wilayah Sulteng, Imigrasi Palu tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan.

"Kadang-kadang petugas imigrasi langsung mendatangi perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan tenaga kerja asing," katanya.(SKD)