Palu, (antarasulteng.com) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, kurun Januari sampai Agustus 2013 telah mendeportasi empat dari sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar UU Keimigrasian RI.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Amar B, Selasa mengatakan keempat WNA bermasalah yang dipulangkan ke negara asalnya, semuanya warga China.
Mereka itu terdiri atas Lu Hui, Yu Chunlai, Ren Sheng dan Yan Jinxian.
Warga China tersebut terpaksa dideportasi karena dalam pemeriksaan mereka melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk bekerja tetapi menggunakan visa kunjungan.
Soal paspor tidak ada masalah, sebab masih berlaku. "Tapi masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dan ternyata justru bekerja di salah satu perusahaan di Sulteng," katanya.
Menurut dia, berdasarkan undang-undang yang berlaku setiap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dipastikan dipulangkan kembali ke negara asal mereka.
Menyinggung mengenai para imigran gelap yang banyak ditangkap petugas imigrasi di daerah-daerah, Amar mengatakan khusus di Sulteng selama delapan bulan terakhir ini tidak ada satu pun imigran gelap yang berhasil ditangkap petugas.
"Kita memang pernah menangkap imigran gelap dari Afganistan pada tiga tahun lalu," katanya.
Namun setelah peristiwa itu sampai sekarang ini, tidak ada lagi penangkapan imigran gelap di wilayah Sulawesi Tengah.
Amar juga mengaku masih mengalami kesulitan untuk mengawasi pergerakan orang asing di wilayah Sulteng karena keterbatasan petugas dan sarana penunjang.
Sementara geografis wilayah Sulteng yang terdiri dari 10 kabupaten dan kota cukup luas dan jaraknya sangat jauh dari Palu sebagai ibu kota provinsi.
Sedangkan kantor imigrasi di Sulteng hanya ada di Palu.
Meski petugas imigrasi masih minim dan tidak seimbang dengan jumlah dan luas wilayah Sulteng, Imigrasi Palu tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan.
"Kadang-kadang petugas imigrasi langsung mendatangi perusahaan-perusahaan yang berpotensi menggunakan tenaga kerja asing," katanya.(SKD)
Berita Terkait
JPU: Tiga WNA didakwa selundupkan imigran Rohingya ke Aceh
Rabu, 6 Maret 2024 15:54 Wib
Polda Sulteng: Berkas perkara ledakan tungku smelter ITSS telah P.21
Rabu, 6 Maret 2024 15:09 Wib
Imigrasi-Banggai permudah layanan perpanjangan ITK bagi WNA
Selasa, 20 Februari 2024 22:41 Wib
Seorang WNA berusaha selundupkan sabu dalam anus
Rabu, 31 Januari 2024 8:07 Wib
Polres Badung:penembakan WNA Turki penuhi unsur pembunuhan berencana
Selasa, 30 Januari 2024 14:20 Wib
Polisi amankan WN Filipina perusak fasilitas di Bandara Ngurah Rai
Jumat, 8 Desember 2023 13:07 Wib
Imigrasi Denpasar tangkap delapan WNA Uzbekistan terlibat kriminal
Jumat, 27 Oktober 2023 11:11 Wib
Imigrasi Jakarta Utara deportasi 130 WNA sepanjang 2023
Rabu, 13 September 2023 7:38 Wib