KIP: Informasi data pribadi pasien positif COVID-19 dikecualikan

id KIP ,COVID,CORONA

KIP: Informasi data pribadi pasien positif COVID-19 dikecualikan

Ketua KIP Sulteng Isman. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa data pribadi pasien positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang tertutup.

"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi termasuk informasi yang dikecualikan," ucap Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng Isman di Palu, Senin.

Mengenai data pribadi, kata Isman, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 Huruf H.

Pernyataan KIP Sulteng berkaitan dengan rencana Wali Kota Palu Hidayat yang ingin mengumumkan data pasien positif COVID-19.

Ia mengatakan bahwa data dan informasi mengenai pasien positif COVID-19 dapat dibuka ke publik bila mendapat persetujuan dari pasien.



Tidak hanya itu, lanjut dia, sebelum mengumumkan, pihak otoritas daerah Kota Palu harus berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 yang telah dibentuk pemerintah pusat.

"Berkaitan dengan membuka informasi pasien itu adalah wilayah gugus tugas COVID-19," katanya.

Apabila pihak yang tidak memiliki kewenangan, lalu mengumumkan nama pasien positif COVID-19, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah harus intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Hal ini mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia ditetapkan menjadi bencana nasional.