Palu (ANTARA) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa data pribadi pasien positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) termasuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang tertutup.
"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi termasuk informasi yang dikecualikan," ucap Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng Isman di Palu, Senin.
Mengenai data pribadi, kata Isman, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 Huruf H.
Pernyataan KIP Sulteng berkaitan dengan rencana Wali Kota Palu Hidayat yang ingin mengumumkan data pasien positif COVID-19.
Ia mengatakan bahwa data dan informasi mengenai pasien positif COVID-19 dapat dibuka ke publik bila mendapat persetujuan dari pasien.
Tidak hanya itu, lanjut dia, sebelum mengumumkan, pihak otoritas daerah Kota Palu harus berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 yang telah dibentuk pemerintah pusat.
"Berkaitan dengan membuka informasi pasien itu adalah wilayah gugus tugas COVID-19," katanya.
Apabila pihak yang tidak memiliki kewenangan, lalu mengumumkan nama pasien positif COVID-19, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah harus intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Hal ini mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia ditetapkan menjadi bencana nasional.
Berita Terkait
Mantan Presiden Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:28 Wib
AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:44 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia akibat COVID-19
Jumat, 26 Januari 2024 7:26 Wib
Bangladesh laporkan subvarian COVID baru JN.1
Jumat, 19 Januari 2024 15:09 Wib
Presiden Jokowi: COVID-19 hingga geopolitik pengaruhi penaikan gaji TNI-Polri
Senin, 8 Januari 2024 10:33 Wib
Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Sabtu, 30 Desember 2023 5:39 Wib
Dinkes DKI mulai terapkan vaksinasi COVID-19 berbayar 1 Januari 2024
Kamis, 28 Desember 2023 11:21 Wib
Bangun kembali kesadaran dapat cegah penyebaran COVID-19
Kamis, 21 Desember 2023 6:24 Wib