Pemkot Palu respon positif kebijakan penangguhan biaya kredit

id Ojk, penangguhan kredit, corona, pemkot palu

Pemkot Palu  respon positif kebijakan penangguhan biaya kredit

Suasana rapat koordinasi lintas sektor tentang kebijakan penangguhan kredit debitur di Sekretariat Daerah Kota Palu yang di pimpin Sekretaris Kota Palu Asri, Senin (30/3/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu merespon positif rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah atas penangguhan biaya kredit masyarakat akibat dampak COVID-19.

"Kebijakan yang dikeluarkan OJK sangat bagus dan ini harus tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat," kata Sekretaris Kota Palu Asri saat rapat koordinasi yang dihadiri pihak OJK dan sejumlah pihak lain di Palu, Senin.

Kelonggaran atas penangguhan pembayaran kredit masyarakat tidak hanya berlaku di perbankan, tetapi hal yang sama juga berlaku di perusahaan pembiayaan keuangan berdasarkan Peraturan OJK (POJK)nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan 'countercyclical' dampak penyebaran COVID-19.

Menurut Sekkot, langkah di ambil pemerintah pusat yang dilaksanakan OJK di nilai sangat tepat membantu meringankan beban masyarakat ditengah wabah pendemi virus corona melanda tanah air, termasuk Kota Palu.

"Kebijakan seperti ini sedang di tunggu masyarakat," kata Asri menambahkan.

Kepala Perwakilan OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mejelaskan, pihaknya telah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

OJK juga sepakat agar sosialisasi tentang kebijakan tersebut harus gencar disosialisasikan di tengah masyarakat, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap langkah lembaga yang berwenang mengatur atas jasa keuangan.

"Penangguhan ini dimaksudkan agar sektor usaha masih tetap berjalan akibat dampak penyebaran COVID-19," ungkap Gamal.

Dia menjelaskan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain penundaan kredit untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema 'chanelling' dan 'joint financing' di perbankan.

Selanjutnya, metode 'executing' antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan akan di atur dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Dia menilai, OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan kelonggaran kepada sektor usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar pembiayaan kredit debitur diringankan serta memberikan kemudahan mengakses kredit dari perusahaan pembiayaan maupun perbankan.

Dikemukakannya, Kebijakan stimulus terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit menjadi lancar, selain itu ketentuan restrukturisasi juga dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

"Kebijakan OJK ini diterapkan selama satu tahun muali tanggal 31 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021," katanya.