MUI Sigi imbau umat Islam tunda acara keagamaan guna cegah COVID

id MU SIGI,CORONA,VIRUS COVID19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

MUI Sigi imbau umat Islam tunda acara keagamaan guna cegah COVID

Seorang pedagang berdoa usai melaksanakan shalat di salah satu los Pasar Tradisional Masomba Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/3/2020). Pasar tradisional tersebut sepi dari pengunjung setelah pemerintah mengumumkan masuknya Virus Corona ke wilayah Indonesia dan dilakukannya pembatasan bagi warga untuk berkumpul dan berada di tempat ramai. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Palu (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau umat Islam di daerah itu untuk menunda acara/kegiatan keagamaan guna meminimalisir penyebaran virus corona alias COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Himbauan tetulis MUI Kabupaten Sigi Nomor: 124/MUI-KS/III/2020, tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sigi Dr Ali Hasan Aljufri dan Sekretaris Yahya Y.A Landua.

Himbauan itu memperhatikan kondisi terkini penyebaran wabah COVID-19, sebagaimana penyampaian Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (Kamis, 26 Maret 2020) bahwa telah terinfeksi positif satu orang warga masyarakat Sulawesi Tengah (Kota Palu) oleh COVID-19.

Serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, dan memperhatikan tausiyah MUI Provinsi Sulawesi Tengah, Surat Edaran Bupati Sigi Nomor 443.2/2422/SETDA, tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sigi.

Dengan memperhatikan itu, MUI Kabupaten Sigi  menghimbau terkait pelaksanaan sholat berjama'ah di masjid, sholat Jumat dan ritual keagamaan lainnya yang berpotensi berkumpulnya massa dapat dicegah selama masa pandemi COVID.

MUI Sigi juga menghimbau warga untuk tidak menyelenggarakan sholat lima waktu secara berjamah, namun azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasa yang rutin dilakukan. Apabila tetap melaksanakan shalat lima waktu berjamaah harus memperhatikan prosedur kebersihan yang disarankan pihak kedokteran

Mengenai sholat Jumat, MUI Sigi menghimbau penyelenggaraan sholat Jumat tidak dilaksanakan, digantikan dengan sholat dhuhur di rumah masing-masing, sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Terkait ritual keagamaan lainnya, MUI Sigi menghimbau untuk menghentikan segala aktivitas ritual/acara atau kegiatan keagamaan selama masa tanggap darurat Pandemi COVID-19.