BI bisa beli SUN di pasar primer untuk biayai defisit fiskal

id defisit fiskal covid19, surat utang negara, bank indonesia SBN, penanganan covid 19, anggaran covid19, pembiayaan covid1

BI bisa beli SUN di pasar primer untuk biayai defisit fiskal

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Selama ini kami tidak bisa seperti itu, tidak bisa membiayai defisit fiskal tapi yang kita hadapi sekarang adalah kondisi tidak normal, penanganan COVID-19 perlu defisit fiskal yang besar

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar primer untuk membantu pemerintah membiayai defisit fiskal dalam menangani wabah COVID-19.

“Selama ini kami tidak bisa seperti itu, tidak bisa membiayai defisit fiskal tapi yang kita hadapi sekarang adalah kondisi tidak normal, penanganan COVID-19 perlu defisit fiskal yang besar,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melalui konferensi video bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, dan LPS di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kewenangan BI untuk bisa membeli SUN atau Surat Berharga Negara (SBN) dan SBSN di pasar perdana tersebut juga mengantisipasi jika pasar tidak mampu menyerap instrumen tersebut termasuk menghindari suku bunga yang tinggi.
 

Meski begitu, Perry belum bisa membeberkan detail terkait pembelian SUN atau SBSN itu karena dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan akan mendiskusikan kebutuhan dan kemampuan pasar dalam menyerap instrumen investasi tersebut.

“Teknis dan detail sabar, pasti ingin tahu berapa jumlahnya, kapan (diterbitkan). Perppu kan baru keluar semalam, nanti minggu depan kami komunikasi lagi,” katanya kepada awak media yang juga ikut dalam telekonferensi itu.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kata dia, BI tidak diperbolehkan membeli SUN/SBN di pasar primer atau perdana dan hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder.

"Jika sudah normal, kita kembali seperti Undang Undang BI, bahwa BI tidak boleh beli di pasar perdana," imbuhnya.

Selain itu, BI juga diperbolehkan membeli secara repo surat berharga milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika wabah COVID-19 sampai memberi dampak sistemik kepada perbankan.

“Pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek untuk bank sistemik ini juga langkah antisipatif. Kami akan diskusikan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) langkah pencegahannya dan kami berusaha maksimal, agar itu (dampak sistemik) tidak terjadi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu itu pemerintah menambah anggaran untuk belanja penanganan COVID-19 sebanyak Rp405,1 triliun yang tidak tercantum sebelumnya dalam APBN 2020.

Alokasi belanja negara dalam APBN 2020 sebelumnya mencapai Rp2.540 triliun.

Untuk menutupi kebutuhan pembiayaan untuk COVID-19 itu salah satunya melalui BI yang diperbolehkan membeli SUN/SBN berdasarkan Perppu yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.