MUI Palu belum putuskan shalat berjamaah di bulan Ramadhan

id MUI PALU,COVID19,CORONA,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

MUI Palu  belum putuskan shalat berjamaah di bulan Ramadhan

Ketua MUI Kota Palu Prof Dr KH Zainal Abidin MAg (ANTARA/HO/Istimewa)

Palu (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah Prof Dr KH Zainal Abidin menyatakan MUI secara kelembagaan belum memutuskan terkait menunda atau tidaknya shalat berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan, mengingat adanya penyebaran virus COVID-19.

"Belum ada keputusan tentang itu, sama sekali belum ada. MUI Palu masih mengikuti perkembangan tentang pencegahan dan penanganan serta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hidup bersih, dan mencegah COVID,” ucap Prof Zainal Abidin di Palu, Kamis.




Prof Zainal Abidin mengemukakan bila pandemi COVID-19 dapat diatasi atas kerja sama semua pihak, semua elemen masyarakat, sebelum memasuki Ramadhan, kemungkinan shalat berjamaah di masjid tetap dimungkinkan.

Sebaliknya, bila situasi dan kondisi semakin parah, kemungkinan shalat berjamaah di masjid ditunda, sebagai bentuk upaya pencegahan dengan alasan kemanusiaan dan kebersamaan.

“Jadi, tergantung pada situasi dan kondisi. Baik dan buruknya situasi dan kondisi ini tergantung pada kita semua. Kenapa ? karena kita yang menjalani kehidupan ini,” kata Prof Zainal.

Oleh karena itu, kata Zainal yang juga Guru Besar Pemikiran Islam Modern sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu, dibutuhkan kesadaran bersama, kerja sama yang baik oleh semua pihak dan semua elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19.




Salah satunya, kata Ketua FKUB Sulteng itu, semua pihak harus menaati secara seksama imbauan yang dikeluarkan pemerintah, di antaranya mengenai pembatasan kegiatan sosial, tetap di rumah atau melaksanakan kegiatan dari rumah, membiasakan hidup bersih dan jaga jarak.

Rois Syuria NU Sulteng itu mengatakan bahwa MUI secara kelembagaan telah mengeluarkan edaran dan fatwa mengenai penundaan shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat. Hal itu sebagai bentuk upaya meminimalisasi penyebaran virus COVID-19.

“Menunda shalat berjamaah di masjid, bukan berarti meniadakan shalat. Shalat secara berjamaah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga,” ujarnya.

Selain shalat berjamaah di masjid, MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk menunda pelaksanaan kegiatan atau acara keagamaan dengan tujuan sama, yaitu minimalisasi penyebaran COVID-19.

Berkaitan dengan bulan Ramadhan, lanjutnya, MUI akan melihat dan mempertimbangkan segala sesuatunya merujuk pada situasi dan kondisi, serta kebijakan pemerintah.