Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengupayakan stimulus ekonomi bagi ribuan warganya di berbagai kabupaten/kota wilayah setempat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau "dirumahkan" sebagai dampak dari pandemik COVID-19.
"Kerangka kartu prakerja saat ini telah diubah menjadi stimulus ekonomi bagi pekerja yang mengalami PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu malam.
Pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendata jumlahya, kemudian didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh stimulus ekonomi.
Termasuk, kata dia, bagi pekerja migran yang telah pulang ke Tanah Air karena habis masa kontraknya atau akibat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
Bagi setiap warga yang telah didaftarkan, kata dia, nantinya mendapatkan stimulus ekonomi sebesar Rp600 ribu per bulan yang pembayarannya ditransfer melalui rekening tabungan masing-masing.
"Kalau mereka juga ingin mengikuti pelatihan kerja, polanya nanti dilakukan secara daring karena sedang diberlakukan aturan physical distancing. Lembaga Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja yang melatih dapat stimulus Rp1 juta untuk setiap orang yang dilatih," ucapnya.
Pada Jumat (3/4), lanjut dia, Disnakertrans Jatim telah mendaftarkan sebanyak 7.177 orang dari berbagai daerah di wilayah setempat untuk mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Terdaftar terdiri dari 6.111 orang dengan status pekerja yang dirumahkan, 852 orang terkena PHK dan 214 orang pekerja migran Indonesia yang sudah tidak bekerja atau kontrak kerjanya habis.
"Pendataan masih terus berlangsung. Rencananya akan kami daftarkan lagi pada Rabu, 8 April mendatang," ujarnya.
Sementara itu, pendataan bagi karyawan perhotelan yang dirumahkan atau terkena PHK bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).
Menurut Himawan, tercatat mulai 1 Maret sampai sekarang, sebanyak 3.188 karyawan perhotelan yang telah dirumahkan maupun terkena PHK sebagai dampak sosial ekonomi dari pandemik COVID-19.
"Mereka juga berhak mendapatkan jaring pengaman sosial atau social safety net," tutur mantan kepala biro hukum Pemprov Jatim tersebut.
Berita Terkait
BMKG prediksi cuaca di sebagian besar Indonesia cerah berawan Senin
Senin, 25 Maret 2024 8:29 Wib
Hasil Pilpres 38 daerah di Jatim, Prabowo-Gibran raih 16.716.603 suara
Senin, 11 Maret 2024 10:28 Wib
Jokowi didampingi Prabowo ke Jatim untuk kunjungan kerja
Jumat, 8 Maret 2024 9:53 Wib
Dinas Pendidikan Jatim siapkan 754 operator untuk PPDB SMA/SMK 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:20 Wib
Polri diminta lakukan segala cara jamin keselamatan petugas KPPS
Jumat, 16 Februari 2024 14:11 Wib
Ganjar di Jateng dan Mahfud ke Jatim di hari ke-72 kampanye
Rabu, 7 Februari 2024 9:00 Wib
Komunitas lintas beragama bantu bersihkan Klenteng jelang Imlek
Senin, 5 Februari 2024 16:26 Wib
Kadin Jatim ajak Western Sidney University perkuat SDM industri
Rabu, 31 Januari 2024 9:04 Wib