Polda Sulteng wajibkan masyarakat pakai masker saat masuk kantor Polisi

id Polda, wajib, masker

Polda Sulteng wajibkan masyarakat pakai masker saat masuk kantor Polisi

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto (kanan) bersama Kompol Sugeng Lestari Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng.  (ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah  mewajibkan masyarakat memakai masker saat masuk kantor Polisi di wilayah setempat dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Polda Sulteng dan jajaran sesuai perintah Kapolda Sulteng mengimbau kepada masyarakat  yang akan ada keperluan di Polda, Polres atau Polsek untuk saat ini wajib memakai masker," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Selasa.

Ia mengatakan instruksi  Kapolda Sulteng tersebut mulai berlaku sejak hari Senin (6/4) sampai dengan waktu berakhirnya wabah virus corona.

Didik mengatakan instruksi kapolda itu berdasarkan imbauan pemerintah yang kembali menyampaikan bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah harus memakai masker.

"Hal itu disampaikan pemerintah mengingat adanya pasien positif COVID-19 yang tidak menunjukan gejala terinfeksi virus corona atau istilahnya orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

"Pada prinsipnya kita saling menjaga kesehatan dan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hal ini juga wajib dilaksanakan seluruh personil Polri atau ASN Polda Sulteng,"  tegas mantan Kapolres Kolaka ini.