Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mewajibkan masyarakat memakai masker saat masuk kantor Polisi di wilayah setempat dalam upaya pencegahan COVID-19.
"Polda Sulteng dan jajaran sesuai perintah Kapolda Sulteng mengimbau kepada masyarakat yang akan ada keperluan di Polda, Polres atau Polsek untuk saat ini wajib memakai masker," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Selasa.
Ia mengatakan instruksi Kapolda Sulteng tersebut mulai berlaku sejak hari Senin (6/4) sampai dengan waktu berakhirnya wabah virus corona.
Didik mengatakan instruksi kapolda itu berdasarkan imbauan pemerintah yang kembali menyampaikan bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona masyarakat yang melaksanakan aktifitas di luar rumah harus memakai masker.
"Hal itu disampaikan pemerintah mengingat adanya pasien positif COVID-19 yang tidak menunjukan gejala terinfeksi virus corona atau istilahnya orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
"Pada prinsipnya kita saling menjaga kesehatan dan untuk mencegah penyebaran COVID-19, hal ini juga wajib dilaksanakan seluruh personil Polri atau ASN Polda Sulteng," tegas mantan Kapolres Kolaka ini.
Berita Terkait
Pengguna jalan wajib berkendara aman saat melaju di lajur contraflow
Jumat, 12 April 2024 10:25 Wib
Pengguna jalan tol di jalur contraflow wajib patuhi rambu lalu lintas
Kamis, 11 April 2024 10:12 Wib
Tito Karnavian: Pers punya hak dan wajib mengawasi penghitungan suara pemilu
Senin, 19 Februari 2024 13:32 Wib
Pembangunan infrastruktur wajib dilanjutkan pascapemilu
Kamis, 15 Februari 2024 16:36 Wib
Capres tak beri gagasan baru untuk anggaran pendidikan
Senin, 5 Februari 2024 15:36 Wib
Kemlu RI: Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 14:54 Wib
Bank Sentral China pangkas cadangan wajib perbankan
Kamis, 25 Januari 2024 6:38 Wib
Saat gerimis, Atikoh: Kalau Anda berjuang, saya wajib berjuang
Rabu, 17 Januari 2024 9:08 Wib