Pengurangan denda PKB ringankan wajib pajak Sulteng di tengah COVID-19

id Pasigala ,Sulteng ,Antara ,Sand ,Sandi ,Pemprov Sulteng

Pengurangan denda PKB  ringankan wajib pajak Sulteng di tengah COVID-19

Kepala Bapenda Sulteng, Abd. Wahab Harmain. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sangat meringankan beban ekonomi masyarakat yang kian susah di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

"Kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah kini dirasa amat membantu meringankan beban masyarakat di tengah dampak ekonomi akibat COVID-19, terkhusus bagi wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar,"kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Abd. Wahab Harmain di Palu, Kamis.

Ia mengamati respon masyarakat melunasi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sejauh ini sangat memuaskan.

Walau tidak merinci total penerimaan yang sudah terkumpul, ia memastikan jumlahnya sangat besar sebab sangat banyak masyarakat yang datang berbondong-bondong mengurus pengurangangan denda, utamanya denda PKB yang berakhir pada 31 Mei nanti. 

“Alhamdulillah saat ini lancar dan pengurusan tunggakan dari tahun 2018 ke bawah terus berlangsung sejak kebijakan itu berlaku pada 1 Maret,” ucapnya.
 

Terkait kemungkinan perpanjangan pengurangan dan penghapusan denda pajak untuk tahun berjalan atau yang belum masuk dalam pergub tersebut, Harmian menyebut Bapenda Sulteng mesti mengkaji terlebih dulu.

Ia menambahkan tim pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah dalam melayani masyarakat di tengah wabah COVID-19 telah menerapkan langkah-langkah antisipasi, salah satunya penyesuaian jam pelayanan.

“Dari kesepakatan dengan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Sulteng, Bapenda dan Jasa Raharja waktu pelayanannya diperpendek sampai jam 12 siang,"terangnya.

Petugas, lanjutnya, juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan saat melayani masyarakat.

Begitu pula tempat duduk bagi masyarakay wajib pajak telah diatur mesti berjarak satu meter sesuai jarak aman yang dianjurkan Kementerian Kesehatan dan menyediakan hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

“Hanya untuk Kota Palu yang pakai bilik sterilisasi,” lanjutnya.

Selain dengan membayar langsung di unit-unit pelayanan samsat kabupaten/kota, wajib pajak, sambungnya , juga bisa membayar secara online lewat layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk mendapat keringanan denda pajak.