Pemprov Sulteng diminta selektif tentukan anggaran cegah COVID-19

id GERINDRA,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Pemprov Sulteng  diminta selektif tentukan anggaran cegah COVID-19

Lambang Partai Gerindra (ANTARA/HO/Istimewa)

Palu (ANTARA) - Fraksi Gerindra di DPRD Sulawesi Tengah menyarankan kepada pemerintah daerah setempat untuk selektif dalam menentukan anggaran pencegahan dan antisipasi dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng Abdul Karim Aljufri di Palu, Sabtu, berkeyakinan bahwa Pemprov Sulteng telah memiliki skema pembiayaan program atau kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona sesuai skala prioritas, tingkat kedaruratan, dan kondisi kedaerahan.

"Karenanya Fraksi Gerindra di DPRD Sulteng mendukung sepenuhnya langkah dan kebijakan Pemprov Sulteng dalam penanganan pandemi virus corona di daerah ini. Terutama kebijakan menyangkut realokasi anggaran APBD," ujar Abdul Karim Aljufri.

Ia mengingatkan selain untuk membiayai kegiatan teknis medis dalam penanganan pamdemi virus corona, kebijakan anggaran juga diarahkan untuk membiayai penguatan jaringan pengaman sosial masyarakat, ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, dan cadangan pangan yang mencukupi selama masa darurat COVID-19 ini.

“Apalagi jelang bulan puasa Ramadhan yang tinggal dua pekan ini. Stabilitas pasokan dan harga bahan pangan serta kebutuhan pokok masyarakat harus benar-benar terjaga,” katanya mengingatkan.

Menurut dia, kebijakan penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona, hendaknya tetap memperhatikan kebutuhan akan pembiayaan kegiatan terkait upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, ketersediaan energi listrik, serta jaminan ketersediaan dan kelancaran pasokan gas dan BBM untuk kebutuhan rumah tangga.

"Sehingga penanganan pandemi virus ini bisa lebih cepat dengan hasil terbaik, sebab mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat daerah ini," katanya.

Sementara menyangkut proses dan tahapan realokasi anggaran APBD Sulteng tahun 2020, menurut dia, Pemprov Sulteng diberikan kewenangan penuh dalam menentukan realokasi anggaran guna membiayai upaya percepatan penanganan pandemi virus corona di Sulteng.

Kewenangan Pemprov Sulteng didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19), Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.

Karenanya, penentuan realokasi anggaran APBD 2020 itu tidak perlu dibahas bersama DPRD Sulteng, karena kondisi kedaruratan yang butuh langkah cepat dalam penggunaan anggaran keuangan daerah.

“Menurut hemat saya, Pemprov Sulteng cukup menyampaikan pemberitahuan tentang keputusan realokasi APBD tersebut kepada DPRD Sulteng melalui pimpinan DPRD. Sedangkan peran DPRD terkait perubahan-perubahan anggaran itu nanti pada saat pembahasan dan penetapan APBD Perubahan,” sebutnya.