Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar by Video Conference Bupati Se-Indonesia

id poso-vc

Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar by Video Conference Bupati Se-Indonesia

Pemkab Poso tetap mengikuti arahan Mendagri agar tidak terjadi kepanikan mengantisipasi meningkatnya angka positif terpapar virus Covid 19 di Kabupaten Poso dengan menyisir anggaran yang bisa dipersiapkan untuk menghadapi ancaman COVID-19. (Foto Antara/Humas Pemkab Poso)

Poso (ANTARA) - Menindaklanjuti Arahan Presiden RI Jokowi dalam sidang kabinet terbatas penanganan penyebaran COVID-19, Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Poso mengikuti acara Rakor Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah bersama Mendes PDTT, Mensos, dan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota Se-Indonesia melalui video conference yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD tersebut, Kamis (9/4/2020).

Dalam Rakor ini, berbagai sektor dibahas yang intinya untuk menyelaraskan kebijakan serta regulasi yang akan diambil terkait dampak COVID-19, dengan harapan agar semua daerah siap bila diberlakukan PSBB di semua wilayah di tanah air. "Pemerintah Kabupaten Poso tidak bosannya menyampaikan bahwa peran serta masyarakat untuk proaktif dalam hal penanganan COVID ini sangat diharapkan untuk membantu Gugus Tugas dengan melaporkan bila ada warga masyarakat yang baru pulang dari luar daerah apalagi bila daerah tersebut telah dikategorikan zona merah atau pandemic” kata Darmin.

Hal ini dilakukan agar bisa mengantisipasi resiko yang tidak diinginkan seperti adanya laporan awal atau informasi kepada pemerintah daerah terkaait dengan pencegahan penyebaran virus ini di Kabupaten Poso. “Dengan mengambil langkah awal berupa laporan ke RT dan RW setempat sembari dianjurkan untuk isolasi mandiri, karena Pemerintah Daerah bersama Forkopimda Poso bertekad dan serius memperhatikan situasi yang ada melalui Gugus Tugas, dengan harapan mudah-mudahan kita bisa memerangi corona ini secara bersama” harap Darmin.

“Status Daerah saat ini masih siaga bencana. Ini sesuai hasil kajian dari gugus tugas percepatan penanganan serta berdasarkan hasil laporan harian di lapangan. Untuk mengefektifkan pemberlakukan PSBB, Pemda Poso telah membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor melalui surat edaran yang telah diterbitkan per 8 April 2020, selain itu juga bekerja sama dengan pihak keamanan dalam hal ini Polres Poso untuk melakukan patroli terhadap kegiatan kerumunan yang terjadi di masyarakat” ujar Bupati Darmin.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Poso tetap mengikuti arahan Mendagri agar tidak terjadi kepanikan mengantisipasi meningkatnya angka positif terpapar virus Covid 19 di Kabupaten Poso dengan menyisir anggaran yang bisa dipersiapkan untuk menghadapi ancaman COVID-19.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Darmin didampingi Wakil Bupati Poso, Kajari, Wakil Ketua II DPRD, Perwakilan Kodim 1307, Polres dan Batalyon 714/SM serta beberapa OPD terkait seperti BKAD, DPMD dan Dinsos Poso. (GP)