Polisi Buru Penjual Pistol Rakitan Di Sigi

id polisi, senjata, rakitan

Polisi Buru Penjual Pistol Rakitan Di Sigi

(antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Polisi hingga saat ini terus memburu penjual pistol rakitan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyusul tertangkap dua pembeli senjata api ilegal tersebut.

Kepala Polsek Biromaru Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahman di Sigi, Minggu, mengaku sudah mengetahui identitas dan domisili penjual senjata rakitan tersebut.

Identitas penjual senjata rakitan itu diperoleh dari Hr dan Tf, dua pemilik senjata rakitan yang sebelumnya telah ditangkap.

Abdul Rahman mengatakan penjual senjata rakitan itu berada di satu desa di Kabupaten Sigi.

Ada dua nama disebutkan oleh pemilik senjata yang tertangkap yakni A dan T.

Ia mengatakan A dan T menjual senjata berikut amunisinya kepada Hr dan Tf, masing-masing seharga Rp500 ribu dan Rp750 ribu.

Polisi masih memperdalam penyelidikan kasus tersebut karena pengakuan kedua tersangka masih berbelit-belit.

"Hr mengaku membeli senjata rakitan itu untuk alat perlindungan diri dan menjaga rumahnya karena situasi di kampungnya kurang begitu aman, demikian juga dengan Tf," katanya.

Namun, katanya, apapun alasan, keduanya tidak dibenarkan oleh aturan terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kedua pemilik senjata api dan amunisi ilegal itu diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Pada 9 Agustus 2013, Polres Palu juga menangkap seorang warga berasal dari Kabupaten Sigi yang menyimpan dua pistol rakitan beserta tiga peluru.

Pistol rakitan yang diamankan di Palu dan Sigi itu mirip, baik dari segi bentuk maupun cara penggunaannya. Pistol tersebut hanya bisa diisi satu peluru untuk sekali tembak.

Aparat keamanan menduga senjata rakitan itu digunakan saat terjadi bentrok antarwarga yang kerap terjadi di Kabupaten Sigi.(skd)