20 persen dana kekerdilan Parigi Moutong untuk penanganan COVID-19

id Bappelitbangda, stunting, parigi moutong, corona

20 persen  dana kekerdilan Parigi Moutong untuk penanganan COVID-19

Ilustrasi- Balita dan ibunya. (Foto: ANTARA)

Parigi (ANTARA) - Sekitar 20 persen dana penanggulangan kasus kekerdilan anak atau stunting di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, digunakan untuk pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

"Dari total anggaran Rp10 miliar untuk penanggulangan kekerdilan tahun 2020, sebesar 20 persen direalokasi untuk penanganan COVID-19," kata juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Parigi Moutong Irwan, di Parigi, Rabu

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan COVID-19.

Irwan menjelaskan realokasi dana kekerdilan untuk kegiatan penanganan penyebaran virus corona diambil dari Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan lewat optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk skala prioritas dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Instruksi pemerintah jelas, dana ini semata-mata untuk kegiatan penanganan pendemi COVID dan setiap instansi telah merelokasi anggaran mereka masing-masing," ujar Irwan yang juga Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong.

Meski realokasi sebesar 20 persen, namun anggaran untuk penanggulangan kasus kekerdilan di kabupaten itu tidak berpengaruh dan program tersebut tetap berjalan.

Sebagaimana kesepakatan pemerintah setempat, bahwa realokasi anggaran penanganan COVID-19 di kabupaten itu sebesar Rp23 miliar yang di ambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum terlaksana di dalamnya termasuk anggaran perjalanan dinas setiap instansi untuk kebutuhan tiga bulan ke depan, terhitung mulai April hingga Juni 2020.

Dana yang di realokasi untuk kebutuhan peralatan medis berupa Alat Pelindung Diri (APD), ventilator dan perlengkapan penunjang gedung isolasi termasuk pengadaan tes cepat (rapid test) serta logistik petugas di pos pemantauan wilayah-wilayah perbatasan.

"Melalui Kementerian Keuangan memperbolehkan daerah melakukan refocusing belanja yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan virus corona," demikian Irwan.*