Polisi ringkus pencuri motor di Palu ditengah pandemi COVID-19

id Polisi, tangkap, maling

Polisi ringkus pencuri motor di Palu ditengah pandemi COVID-19

Kedua terduga pelaku duduk dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan mereka.(ANTARA/HO-Polsek Palu Timur)

Kami mendapat informasi bahwa ada sepeda motor dijual di salah satu tempat, dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Abdul Rahman Saleh
Palu (ANTARA) - Kepolisian Polres Palu, meringkus dua orang inisial EEM (26) dan JI (42) yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditengah pandemi virus corono atau COVID-19.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Sabtu di Palu mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat (17/4) sore, di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Palu, berdasarkan laporan polisi-STPL-ADUAM/229/IV/2020/Sulteng/ResorPalu/tanggal 11 April 2020.

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan terhadap laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Palu.

“Kami mendapat informasi bahwa ada sepeda motor dijual di salah satu tempat, dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Abdul Rahman Saleh,” katanya.

Kemudian kata Kapolres Palu ini, dari keterangan pelaku yang ditangkap diketahui masih ada satu lagi yang diduga pelaku inisial FL, yang saat ini telah ditetapkan daftar pencarian orang oleh Polres Palu.

“Seorang teman mereka inisial FL berhasil melarikan diri dalam penangkapan itu. FL berperan mengantar motor untuk dijual di salah satu yang telah disepakati dan berhasil melarikan diri saat penangkapan,” katanya.

Kedua pelaku diamankan oleh tim Resmob Polres Palu dan Resmob Polsek Palu Timur, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Palu.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan satu bilah pisau badik,” katanya.***