Warga Sulteng diminta taati imbauan ulama terkait ibadah Ramadan

id Pasigala,Sulteng,Antara,Sandi ,Corona

Warga Sulteng  diminta taati imbauan ulama terkait ibadah Ramadan

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (tengah kenakan kemeja putih) memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dengan Forkompinda, MUI Sulteng dan sejumlah organisasi keagamaan di Sulteng di ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu (22/4/2020) ANTARA/HO

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta masyarakat agar mematuhi imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama agar melaksanakan ibadah di rumah selama masa pandemi virus corona atau COVID-19 dan di bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Di antaranya tidak menunaikan ibadah shalat wajib di masjid dengan mengganti dengan shalat wajib sendiri di rumah atau bersama anggota keluarga inti.

"Agar kita aman selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan di masa pandemi COVID-19 dan mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap surat edaran pemerintah dan MUI," katanya saat memimpin rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), MUI Sulteng dan sejumlah organisasi keagamaan di Sulteng di ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Dalam rapat koordinasi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah itu ia menyatakan akan segera mengeluarkan surat instruksi Gubernur Sulteng mengenai panduan menunaikan ibadah di bulan Ramadan sesuai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan SU Menag tersebut.

"Saya berharap masyarakat tidak bersikeras tetap menunaikan shalat dan ibadah lainnya di masjid selama Ramadhan serta mematuhi imbauan pemerintah dan ulama," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng Rusman Langke yang hadir dalam rapat itu menjelaskan ada 13 poin panduan ibadah selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah yang tertuang dalam SE Menag RI tersebut.

" Di antaranya sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama," katanya.

Kemudian, lanjutnya, shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling.

“Mari kita sambut bulan suci Ramadhan ini dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak membaca Al Quran di rumah,”ajaknya.