Gubernur Sulteng keluarkan instruksi terkait Ramadhan dan Idul Fitri

id Instruksi Gubernur,COVID-19 Sulteng

Gubernur Sulteng keluarkan instruksi terkait Ramadhan dan Idul Fitri

Gubernur Sulteng Longki Djanggola memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Forkompinda, Kemenag, organisasi keagmaan dan MUI setempat, menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 di Palu, Rabu (22/4) (HO-Humas Prov)

Instruksi ini dikeluarkan setelah memperhatikan kondisi penularan COVID-19 di Sulawesi Tengah yang terus meningkat, baik orang positif tertular, ODP, maupun PDP
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 di wilayah tersebut, Rabu.

"Instruksi ini dikeluarkan setelah memperhatikan kondisi penularan COVID-19 di Sulawesi Tengah yang terus meningkat, baik orang positif tertular, ODP, maupun PDP," kata Gubernur Longki Djanggola di Palu, Rabu malam.

Hingga Rabu petang, berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Sulteng, jumlah pasien positif di provinsi itu telah mencapai 29 orang atau bertambah dua orang dari sehari sebelumnya 27 orang.

Instruksi Gubenur Nomor 451.1/227/RO.KESOSMAS tertanggal 22 April 2020 tersebut meminta kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah agar bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang melibatkan orang banyak.

Longki mengatakan untuk mendukung langkah tersebut, gubernur mengimbau dan mengendalikan umat Islam agar di masa penyebaran COVID-19 tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat Jumat, salat lima waktu, dan Idul Fitri di masjid atau di tempat umum lainnya.

Gubernur juga menginstruksikan kepada pengelola masjid atau ta'mir masjid agar membuka masjid untuk keperluan mengumadangkan adzan sebagai penanda masuknya waktu salat.

Selain itu gubernur juga meminta masyarakat agar tidak menolak penyelenggaraan pemakaman jenazah terpapar COVID-19.

Terkait pelaksanaan zakat fitrah, gubernur menganjurkan agar dilaksanakan di awal Ramadan tanpa menunggu malam idul fitri.

Gubernur juga meminta kepada bupati/wali kota agar melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar Ramadan, dan kegiatan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka.

Gubernur meminta bupati/wali kota mengawasi mobilitas masyarakat agar tidak mudik ke daerah lain dan mengganti silaturahim Idul Fitri secara daring.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana COVID-19 di Sulteng.

Keputusan tersebut menyebutkan memperpanjang status keadaan tertentu darurat COVID-19 dari 13 April sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca juga: Gubernur Sulteng: Jangan manfaatkan pasar murah untuk menimbun
  Baca juga: Pengusaha di Sulteng diminta bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Gubernur Longki perintahkan perketat pintu masuk ke Sulteng cegah COVID-19
Baca juga: Gubernur Sulteng beri insentif dan semangati tenaga kesehatan Palu
Baca juga: Gubernur minta Dinkes Sulteng segera rekrut relawan cegah COVID-19