Menkes RI setujui pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa

id psbb gowa,covid kabupaten gowa,covid 19,pembatasan sosial

Menkes RI setujui pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa

Petugas memeriksa pengendara yang melewati perbatasan Kabupaten Gowa dengan Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/4/2020), dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mengendalikan penularan COVID-19.

"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis.

Persetujuan mengenai penerapan PSBB di Kabupaten Gowa tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tanggal 22 April 2020.

Menteri Kesehatan menyetujui penerapan PSBB di Kabupaten Gowa berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan mengenai kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, Kabupaten Gowa bisa melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat memperpanjang penerapannya jika masih menghadapi penyebaran COVID-19.

Menurut surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa selain melaksanakan PSBB mesti secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di daerah penularan COVID-19 seperti Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Persetujuan penerapan PSBB juga sudah diberikan ke Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; Provinsi Sumatera Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; serta Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan pemerintah daerah yang belum disetujui untuk menerapkan PSBB karena dinilai belum memenuhi kriteria meliputi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.

Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 22 April 2020 menyebutkan jumlah pasien COVID-19 di Indonesia mencapai 7.418 orang dengan jumlah pasien yang meninggal dunia 635 orang dan pasien yang sembuh sebanyak 913 orang.