Palu (ANTARA) - Konsolidasi umat Islam dari seluruh lapisan di Sulawesi Tengah penting terwujud di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 agar kompak mematuhi kebijakan, imbauan dan instruksi pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan di masjid atau mushala.
"Dalam situasi darurat pandemi COVID-19, kami khawatir kebijakan yang telah dibuat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memprovokasi ummat Islam. Akibatnya konsentrasi ibadah mereka menjadi terganggu dan upaya memutus mata rantai penyebaran juga terhambat,"kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulteng Muhammad Rafiq di Palu, Kamis.
Konsolidasi umat ini penting dilakukan oleh seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, MUI provinsi, kabupaten dan kota serta seluruh organisasi keagamaan di Sulteng untuk menghindari provokasi kepada umat Islam oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mengadu domba umat dengan pemerintah dengan menentang kebijakan tersebut.
Olehnya ia meminta seluruh pemangku kebijakan dan organisasi keagamaan di Sulteng untuk segera menyosialisasikan kebijakan, imbauan dan instruksi beribadah di rumah selama bulan suci Ramadan tersebut, termasuk kepada umat Islam di pelosok-pelosok yang tidak memiliki akses Internet.
"Dengan begitu, aktivitas ibadah di bulan Ramadan bisa dilaksanakan bersama keluarga dengan kondisi tubuh yang sehat agar umat tidak bingung maka surat edaran tersebut harus disosialisasikan dari tingkat provinsi hingga desa," ujarnya.
Sosialisasi yang dapat dilakukan, lanjutnya, di antaranya memberikan penguatan tentang dan bagaimana menjalankan ibadah di bulan Ramadan selama masa pandemi COVID-19
"Kemudian, terkait penegakan kepatuhan masyarakat, Badko HMI Sulteng meminta kepada aparat TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk lebih mengedepankan sikap humanis dan tidak bertindak represif," terangnya.
Libatkan seluruh perangkat pemerintah maupun non-pemerintah, tokoh agama dan masyarakat dalam menegakkan kebijakan itu, katanya menambahkan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
MUI juga telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadhan pada saat pandemi COVID-19.
Atas dasar itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menerbitkan Instruksi Gubernur Sulteng Nomor 451.1/227/RO.KESOSMAS tertanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penyebaran Pandemi COVID-19.
Berita Terkait
Produk UMKM binaan BI Sulteng ikuti pameran KKI seri 2
Rabu, 7 Oktober 2020 22:31 Wib
Kasus COVID-19 di Sulteng bertambah, warga diminta patuhi imbauan ulama
Kamis, 23 April 2020 6:54 Wib
Wagub: Lansia di Sulteng mesti peroleh hak-haknya
Rabu, 5 Februari 2020 18:46 Wib
234 orang pendaftar calon PPK KPU Kota Palu
Minggu, 26 Januari 2020 6:24 Wib
Kota Palu didorong jadi destinasi wisata dan kuliner pascabencana
Senin, 30 Desember 2019 7:09 Wib
Sekprov Sulteng: Maju mundurnya daerah ditentukan pemimpinnya
Minggu, 20 Oktober 2019 18:12 Wib
Wagub ajak masyarakat rawat keragaman dalam NKRI
Selasa, 1 Oktober 2019 20:48 Wib
Satu jamaah haji Sulteng wafat di Arab Saudi
Jumat, 27 September 2019 7:25 Wib