Peningkatan Signifikan Pasien OTG Corona 48 Orang, 12 di antaranya Positif Rapid Tes

id poso-covid-19

Peningkatan Signifikan Pasien OTG Corona 48 Orang, 12 di antaranya Positif Rapid Tes

Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu (tengah) saat melakukan konferensi pers bersama beberapa wartawan media cetak maupun online terkait dengan status terakhir penanganan COVID-19 di Kabupaten Poso, di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso, Selasa (21/04) petang. (Foto Humas Pemkab Poso)

Poso (ANTARA) - “Dukung dan berikan doa yang terbaik bagi para petugas medis sebagai pertahanan terakhir dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Poso”, demikian pesan Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu saat melakukan konferensi pers bersama beberapa wartawan media cetak dan online terkait dengan status terakhir penanganan COVID-19 di Kabupaten Poso, Selasa (21/04) petang di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso.

Bupati Poso kembali mengimbau masyarakat agar benar-benar menghargai profesi ini dengan berlaku jujur mengatakan riwayat perjalanan serta apabila pernah melakukan kontak langsung dengan pasien yang terinfeksi COVID-19 di daerah yang sebelumnya pernah dikunjungi dengan zona merah kepada para petugas medis baik yang bertugas di perbatasan maupun di puskesmas setempat, sehingga Gugus Tugas COVID-19 dapat mendata dengan benar setiap perkembangan tentang COVID-19 di Kabupaten Poso.

Terkait dengan adanya peningkatan status Kabupaten Poso ke dalam Tanggap Darurat Bencana yang telah ditetapkan pada beberapa waktu yang lalu, Bupati Darmin pun mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya Kabupaten Poso juga akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Mengingat laporan yang disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Poso bahwa terjadi peningkatan yang signifikan pada pasien OTG (Orang Tanpa Gejala) yang sebelumnya hanya berjumlah 4 orang dan saat ini (Selasa, 21/4) dilaporkan bertambah menjadi 48 orang dengan jumlah pasien 44 orang OTG, sementara dipantau dengan hasil rapid tes positif berjumlah 12 orang.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi perkembangan situasi saat ini dengan lebih menjaga diri, jaga keluarga lewat langkah bijak seperti lebih baik untuk tinggal atau berada saja dulu di rumah, kurangi hal-hal di luar rumah yang tidak mendesak, lakukan pola hidup sehat dan bersih serta rajin mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, jaga jarak serta selalu menggunakan masker” pesan Bupati Darmin. Ia pun mengajak kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bersatu dan bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti anjuran dari Pemerintah guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Poso.

Untuk penggunaan aset Pemda Poso yakni Hotel Wisata sebagai Rumah Sakit Darurat penanganan pasien ODP, PDP dan OTG ringan pun mulai diberlakukan sejak tanggal 18 April 2020 dengan berbagai kesiapannya. Dilaporkan pula bahwa Rumah Sakit Darurat tersebut sampai saat ini telah menampung 4 orang pasien OTG dengan rapid tes positif dalam keadaan kondisi kesehatan yang stabil.

Sehubungan dengan adanya beberapa penolakan masyarakat terhadap keberadaan Rumah Sakit Darurat tersebut pada beberapa waktu yang lalu, Pemkab Poso telah memberikan penjelasan bahwa sejatinya saat ini fasilitas yang sedang dalam kondisi siap serta berada pada lokasi yang tidak jauh dari RSUD Poso adalah Hotel Wisata. “Sejumlah protokol penanganan kesehatan pun dilakukan untuk menjamin keberadaan para pasien maupun lingkungan di sekitar Rumah Sakit Darurat tersebut” ujar dr. Marwan selaku Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Poso.

Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan seputar pengungkapan identitas pasien, menurut Jubir Gugus Tugas dr. Marwan, saat ini Pemerintah Daerah mengikuti aturan yang ada sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat bahwa pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang dan pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka merupakan pelanggaran hak-hak pribadi.

Terkait dengan anggaran yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Poso tentang realokasi dan refocusing APBD TA 2020 dalam rangka penanganan COVID-19, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Yan Edward Guluda menjelaskan bahwa Pemkab Poso telah melaporkan anggaran tersebut ke Pemerintah pusat sebesar Rp 14 miliar dan diperkirakan masih bertambah sesuai permintaan dan situasi kondisi yang terjadi di lapangan saat penanganan pandemik ini. Alokasi anggaran tersebut lebih diutamakan pada penanganan kesehatan dan dampak ekonomi yang berimbas pada para pekerja (PHK) yang kehilangan pekerjaannya serta beberapa pelaku usaha kecil yang mengalami penurunan pendapatan akibat dampak pandemik COVID-19. (GP)