Mahkamah Kontitusi minta pemohon maklumi perkara belum disidangkan

id Mahkamah konstitusi, perppu corona, uji materi, judicial review

Mahkamah Kontitusi minta pemohon maklumi perkara belum disidangkan

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi meminta pemohon yang perkaranya belum disidangkan selama wabah COVID-19 untuk memaklumi kebijakan yang diambil lembaga yudikatif itu.

"Kepada Ibu/Bapak yang punya permohonan yang sudah diregistrasi, tetapi sampai sekarang belum disidangkan, kami tidak bermaksud untuk melanggar hak konstitusional Ibu/Bapak," ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ditiadakannya sidang pengujian undang-undang selama wabah, kata dia, justru untuk melindungi hak konstitusional para pemohon dalam kaitan dengan pemenuhan hak memperoleh kesehatan.



Untuk pertama kalinya sejak wabah COVID-19, pada Selasa, MK menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

MK menilai perkara tersebut mendesak karena masa berlaku perppu terbatas serta masyarakat terdampak langsung wabah COVID-19.

Ada pun selain permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, permohonan yang masuk ke MK selama wabah COVID-19 adalah pengujian UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.



Kemudian pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sementara perkara sebelum wabah yang sidangnya ditunda hingga waktu yang belum dipastikan di antaranya uji materi dan formil revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019.