Wali kota Palu didesak cabut izin operasional perusahaan pembiayaan

id Palu,DPRD Palu,Pasigala ,Sulteng ,DPRD ,SANDI

Wali kota Palu  didesak cabut izin operasional perusahaan pembiayaan

Sejumlah warga yang merupakan nasabah atau debitur perusahaan pembiayaan atau leasing mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Senin (6/4). Mereka menyampaikan keluh kesah kepada anggota DPRD Palu karena masih ada perusahaan pembiayaan yang belum menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak COVID-19 Di Palu. (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Marselinus, mendesak Wali Kota Palu untuk mencabut izin operasional perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi kebijakan penangguhan atau relaksasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19.

"Karena masih banyak warga yang melapor jika mereka masih ditagih pihak perusahaan pembiayaan sampai sekarang, padahal jelas-jelas mereka kehilangan mata pencahariannya akibat COVID-19," katanya di Palu, Selasa.

Marselinus juga mengungkapkan banyak warga mengaku tidak mendapat pelayanan yang baik saat hendak mengurus permohonan penangguhan atau penundaan angsuran kredit di sejumlah perusahaan pembiayaan di Palu tersebut.

Menurut sebagian besar debitur itu, lanjut dia, warga hanya dilempar ke sana ke mari oleh pihak perusahaan pembiayaan dan tidak ada kepastian status yang jelas terkait penangguhan atau relaksasi pembayaran kredit para nasabah.

"Inikan instruksi langsung dari pemerintah pusat bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan harus memberikan penundaan, tidak ada alasan leasing untuk tidak memberikan kebijakan tersebut, karena dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian warga Palu sudah terasa," jelasnya.

Oleh karena itu, Marselinus mendesak Pemerintah Kota Palu khususnya Wali Kota Palu agar memperhatikan keluhan warga tersebut. Ia mengharapkan permintaan ini mendapat perhatian serius dan tidak diabaikan.

Ia tidak ingin warga makin kesulitan mencari penghidupan akibat harus membayar cicilan, di tengah pandemi COVID-19, yang membuat mata pencaharian mereka hilang.

"Kalau perlu cabut izinnya, untuk apa perusahaan pembiayaan yang tidak memberikan kebijakan penangguhan atau relaksasi di tengah pandemi ini masih diberi izin operasi. Setidaknya dengan penundaan angsuran kredit, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi bisa sedikit tertolong," katanya.