Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat setidaknya terdapat delapan peristiwa penanganan COVID-19 oleh kepolisian yang berpotensi melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan di antaranya terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman serta penahanan yang diduga sewenang-wenang.
Amiruddin menuturkan terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19.
Selanjutnya terjadi pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme.
Selanjutnya dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Komnas HAM berpendapat tindakan kepolisian itu mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan.
"Untuk itu, Komnas HAM menghimbau agar jajaran Polri tetap memedomani norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," ujar Amiruddin.
Jajaran kepolisian pun diminta memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat melalui ruang dialog, klarifikasi dan masukan yang membangun terhadap pemerintah.
Hal itu juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jajaran kepolisian juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM.
Berita Terkait
Ditjen KI mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM
Selasa, 26 Maret 2024 14:08 Wib
Pemprov dan Kemenkumham Sulteng bentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib
Airlangga sebut hal biasa soal netralitas Jokowi yang disinggung PBB
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
Moyes janjikan permainan lebih baik pada leg kedua kontra Freiburg
Jumat, 8 Maret 2024 9:57 Wib
Kemenkumham-Sulteng tingkatkan pelayanan publik berbasis HAM
Minggu, 3 Maret 2024 17:56 Wib
Revitalisasi KUA sebagai upaya mempermudah layanan publik
Sabtu, 2 Maret 2024 10:47 Wib
Menlu RI: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina
Selasa, 27 Februari 2024 11:56 Wib
Aksi Kamisan di Palu
Minggu, 25 Februari 2024 21:22 Wib