Tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila di Palu masuk bui

id Polda, ringkus, gorila

Tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila di Palu masuk bui

Ketiga terduga pelaku yang diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti terkait.(ANTARA/HO-Kiriman Kombes Pol. Dodi Rahmawan).

komunitas penyedia liquid vape dan konsumen rokok elektrik rentan terhadap penyalahgunaan narkoba ini.
Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila di Palu.

Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Minggu di Palu, melalui pesan WhatsApp mengatakan tiga orang yang diringkus tersebut berinisial MF (27), F (26) dan MR (19). Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilia kering dan cair di Kota Palu.

Ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 14:30 Witadari dua TKP i Kota Palu dipimpin oleh Kasubdit III AKBP P. Sembiring beserta tim.

Pejabat Polda Sulteng yang segera akan dimutasi menjadi Direktur Narkoba Polda Bali ini mengatakan, di TKP pertama personelnya mengamankan terduga pelaku inisial F. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket tembakau gorila, satu dos merek jasjus, satu Hp Nokia, satu KTP inisial F, uang tunai Rp.50.000 biaya pengiriman, satu motor Yamaha Vino.

Kemudian di TKP kedua, yang merupakan pengembangan dari tangkapan TKP pertama, diamankan dua terduga pelaku inisial MF dan MR. Barang bukti yang diamankan di sini berupa satu bungkus paket yang diduga tembakau gorila, satu bungkus tembakau biasa sebagai campuran tembakau gorila, lima botol liquid tembakau gorila, dua buah timbangan digital.

Satu pak pembungkus tembakau gorila, dua pak plastik klip bening ukuran sedan, satu KTP inisial MF, tiga ATM, satu buku tabungan, satu paspor inisial MF, emapt buah botol liquid besar, satu pak botol kecil tempat liquid, satu buah dompet warna hitam dan empat buah handphone.

Dodi katakan, ketiga pelaku yang ditangkap ini diduga merupakan jaringan antarlintas propinsi yang melakukan transaksi melalui media online.

"Di TKP pertama petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika yang diduga jenis tembakau gorila yang akan dikirim dari Palu ke luar Provinsi Sulteng," jelasnya.

Dodi menyebut komunitas penyedia liquid vape dan konsumen rokok elektrik rentan terhadap penyalahgunaan narkoba ini, mengingat cairan/liquid yang digunakan bisa dicampur dengan narkotika sintetis tembakau gorilla.

"Ini tembakau gorila pertama diungkap di Sulteng, jenis narkotika sintetis yang membahayakan, dan kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.