SPI: Dosen-tendik IAIN Palu wajib penuhi laporan kinerja

id IAIN Palu

SPI:  Dosen-tendik IAIN Palu wajib penuhi laporan kinerja

Ketua SPI IAIN Palu Dr H Saude (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Dr H Saude di Palu, Senin, mengemukakan setiap dosen dan tenaga kependidikan (tendik) wajib melaporkan kinerja bulanan (LKB)

"Di IAIN Palu, total keseluruhan yang wajib laporan kinerja bulanan sebanyak 227 orang," ucap Dr H Saude.

Saude menerangkan, 227 orang tersebut merupakan akumulasi keseluruhan dosen, dosen dengan tugas tambahan, dan tenaga kependidikan (non-dosen) di lingkungan IAIN Palu.

Dari total jumlah tersebut, kata dia, pada bulan April baru sekitar 30 persen atau puluhan orang/dosen dan tendik yang telah memasukkan laporan kinerja bulanan.

Dosen dan tenaga kependidikan, kata dia, berdasarkan kebijakan Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, diberikan batas waktu akhir memasukkan laporan pada tanggal tujuh setiap bulan.

"Batas waktu memasukkan laporan setiap tanggal tujuh bulan berjalan. Laporan kinerja bulanan berkonsekuensi pada pembayaran tunjangan kinerja," sebutnya.

Saude memaparkan, adanya keterlambatan dalam memasukkan laporan kinerja bulanan oleh dosen dan tenaga kependidikan, salah satunya dipengaruhi oleh hari libur (tangal merah).

Karena itu, kemungkinan saat ini baru diserahkan oleh dosen dan tenaga kependidikan kepada atasannya masing-masing.

Jika tidak ada laporan kinerja bulanan, ia menegaskan, dipastikan dosen dan tenaga kependidikan tidak akan menerima tunjangan kinerja.

"Kalau tidak dibayarkan, itu uangnya kembali ke kas negara," ujarnya.

IAIN Palu pernah tidak membayarkan tunjangan kinerja bulanan empat orang dosen karena tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan baik dari sisi disiplin kehadiran dan laporan kinerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.

Ia mengemukakan setiap dosen dalam laporan kinerja bulanan memuat tentang tri dharma perguruan tinggi meliputi aspek pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Kemudian, dosen dengan tugas tambahan, selain tri dharma perguruan tinggi juga harus membuat kinerja sebagai tugas tambahan. Namun, bagi dosen dengan tugas tambahan tidak diwajibkan melakukan penelitian, pengabdian pada masyarakat.

"Untuk tenaga kependidikan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.*