Kudus (ANTARA) - Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang merumahkan karyawannya diminta untuk tetap memenuhi kewajibannya memberikan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), selain pula memenuhi gaji mereka.
"Kami mencatat ada sembilan perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total karyawan mencapai 2.086 orang," Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin.
Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang.
Terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sudah dibuatkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020 yang disampaikan kepada 170-an perusahaan sejak 27 April 2020.
"Kalaupun perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali atau dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja," ujarnya.
Surat edaran yang dibagikan sebelumnya, nantinya bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus karena diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR.
Di antaranya, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
Sementara pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.
Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan belum juga memenuhi kewajibannya hingga tempo yang disepakati, bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang ada.
Sementara pelaporan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan mengisi formulir yang bisa disampaikan melalui email milik Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. ***1***
Berita Terkait
Kejutan dan rekor yang pecah di IBL pada pekan kesembilan
Selasa, 23 April 2024 15:09 Wib
Irak jadi negara terakhir yang lolos ke perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 8:10 Wib
Ketum PSSI puji kerja keras timnas yang lolos ke 8 besar Piala Asia U-23
Senin, 22 April 2024 7:27 Wib
Lapas Palu kontrol Budidaya Hidroponik yang dikelola Napi
Jumat, 19 April 2024 16:51 Wib
Palestina kecam veto AS yang halangi upaya keanggotaan penuh PBB
Jumat, 19 April 2024 10:12 Wib
Barang-barang yang tidak boleh dibawa ke arena konser TVXQ
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Episode terakhir Liga Inggris yang bertambah mendebarkan
Sabtu, 13 April 2024 6:31 Wib
Kak Seto minta Kemenkominfo bersihkan gim yang berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 17:49 Wib