Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengecam keras kasus dugaan pelanggaran HAM dan perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Ia meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8.
"Para ABK WNI telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut, serta jenazah WNI yang meninggal tidak dikubur di daratan, tetapi dibuang ke laut," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penderitaan WNI yang bekerja di kapal tersebut dilaporkan TV MBC asal Korea Selatan yang meliput langsung tatkala kapal tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan, beberapa hari lalu.
Bamsoet menilai tindakan membuang jenazah WNI ke laut yang dilakukan kapal berbendera RRT merupakan hal yang sangat serius.
Menurut dia, kuat dugaan adanya perampasan HAM dengan mempekerjakan ABK WNI tidak ubahnya seperti budak dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal ini harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri.
"Pada era modern seperti ini, perbudakan tidak lagi diperkenankan, setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional," ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia tidak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, RRT, tetapi juga harus segera memanggil Duta Besar RRT untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh.
Bahkan, menurut dia, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait dengan meninggalnya ABK WNI di kapal berbendera RRT karena kejadian tersebut bukan saat ini saja terjadi.
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa melindungi segenap tumpah darah Indonesia adalah salah satu tujuan berbangsa dan bernegara.
"Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia, jangan sampai pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan lemah," katanya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan manusia dalam pemberangkatan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan.
Ia menduga banyak warga Indonesia yang karena tuntutan ekonomi, tergiur oleh iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.
"Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia. Bagaimana mereka bisa bekerja sebagai ABK, pasti ada penyalurnya," ujarnya.
Bamsoet memandang perlu pengusutan terhadap perusahaan penyalur tersebut terkait dengan legalitasnya. Hal ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan sekaligus kehadirannya dalam kehidupan rakyat.
Berita Terkait
Kemlu RI pastikan segera pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 9:31 Wib
KJRI Cape Town bantu kepulangan ABK asal Tegal alami depresi
Selasa, 20 Februari 2024 8:03 Wib
Basarnas Ambon selamatkan 18 ABK MT Koan yang tenggelam
Jumat, 16 Februari 2024 10:04 Wib
KRI Lepu-861 selamatkan enam ABK kapal tenggelam di perairan Kepri
Minggu, 14 Januari 2024 8:33 Wib
Basarnas Bali evakuasi ABK asal China yang membutuhkan pertolongan medis
Sabtu, 8 Juli 2023 9:11 Wib
SAR temukan ABK kapal keruk tewas tenggelam
Kamis, 1 Juni 2023 13:05 Wib
Tim gabungan SAR cari nelayan hilang saat melaut di perairan Morowali Sulteng
Minggu, 28 Mei 2023 13:58 Wib
Tim SAR cari ABK asal Liberia yang jatuh di perairan Ternate Maluku Utara
Sabtu, 20 Mei 2023 16:28 Wib