Pemkab Parigi Moutong wajibkan masyarakat gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

id Masker, pasar, dishub, parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong wajibkan masyarakat gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Suasana pasar sentral Kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Termasuk saat berada di pasar baik pedagang maupun konsumen," kata Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong Joni Tagunu, di Parigi, Jumat.

Joni mengemukakan, masyarakat perlu mematuhi aturan pemerintah sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan dini, sebab saat ini kabupaten itu masih aman dari pendemi COVID-19.

Sebagaimana penggunaan masker sesuai protokoler penanganan virus corona oleh Kementerian Kesehatan dan organisasi dunia WHO.

"Kedisiplinan salah satu cara kita mencegah dan melawan penyebaran virus. Kita tidak ingin ada warga yang terinfeksi," ujarnya.

Dia menilai, masih banyak warga di kabupaten itu tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah atau di pasar-pasar tradisional, padahal penggunaan masker salah satu cara memperlambat penyebaran COVID-19.

"Pasar tempat ramai orang berkumpul sehingga sangat rentan terpapar virus corona, dan kita tidak tau di pasar itu ada warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Kita tidak ingin hal itu terjadi," kata Joni menambahkan.