Polisi ringkus pencuri perabot rumah tangga di Palu

id Polisi, ringkus, maling

Polisi ringkus pencuri perabot rumah tangga di Palu

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan di Mapolsek Palu Barat.(ANTARA/HO-Humas Polres).

Pada saat mengamankan, yang menguasai barang-barang tersebut kooperatif sehingga tim  opsnal tidak ada kendala, sementara barang-barang yang lainnya masih dalam pencarian
Palu (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Palu Barat, Polres Palu, mengamankan MU alias Udin (22) yang diduga pelaku pencuri perabotan rumah tangga di Kota Palu. 

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam melalui siaran persnya Senin di Palu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari introgasi pada tersangka kasus pencurian satu unit mesin generator set (genset), Sabtu (9/5). 

"Tersangka bernama MU alias Udin (22) itu, mengaku melakukan pencurian di Jalan Manggis, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat pada 23 April 2020," kata Kapolres.

MU yang merupakan warga Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B-73/IV/2020/Res Palu/Sek Palu Barat, tanggal 26 April 2020. 

Kemudian kata Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, barang-barang yang dicuri telah dijual.

Namun, katanya pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dijual oleh pelaku, Minggu (10/5). 

Dia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu set kursi berisi enam buah, satu meja makan yang terbuat dari besi, alas terbuat dari kayu bentuk bundar.

Berikutnya satu set kursi meubel kulit warna emas, ukiran kayu warna putih terdiri dari dua buah kursi panjang, dua buah kursi  pendek, satu meja pendek, dan satu meja panjang.

Kapolres jelaskan, barang bukti tersebut, diamankan dan diambil dari pembeli yang beralamat di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 

"Pada saat mengamankan, yang menguasai barang-barang tersebut kooperatif sehingga tim  opsnal tidak ada kendala, sementara barang-barang yang lainnya masih dalam pencarian," katanya.***