DPRD Parigi Moutong bentuk Pansus kawal dana penanganan wabah COVID-19

id Dprd, sutoyo, pansus, COVID-19, parigi moutong

DPRD Parigi Moutong bentuk Pansus kawal dana penanganan wabah COVID-19

Politisi Partai NasDem yang juga wakil Ketua Komisi III DPRD Sutoyo (tengah) berpose bersama Kelompok perempuan Kecamatan Moutong usai kegiatan reses, di Moutong, Jumat (20/12/2019) malam. (ANTARA/HO-DPRD Parigi Moutong)

Pembentukan Pansus oleh DPRD bagian dari pengawasan anggaran yang direalokasi untuk sejumlah kegiatan penanganan virus corona
Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membentuk Panitia Khusus guna mengawal penggunaan dana penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Pembentukan Pansus oleh DPRD bagian dari pengawasan anggaran yang direalokasi untuk sejumlah kegiatan penanganan virus corona," kata Ketua Pansus COVID-19 Sutoyo yang dihubungi, di Parigi, Selasa.

DPRD menilai, Pansus merupakan hal penting dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digeser untuk kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Sebab, hingga kini pemerintah setempat belum memanfaatkan dana tersebut, padahal anggaran sudah dialokasikan sejak Maret lalu untuk kepentingan sejumlah kegiatan pencegahan dan penanganan wabah Virus Corona.

"Kami belum menerima laporan pembelanjaan anggaran itu. Harusnya dana sudah dimanfaatkan mengingat situasi yang tidak kondusif dan mendesak, dana itu juga menuai pertanyaan oleh semua anggota DPRD," ujar politisi Partai NasDem ini.

Guna memperjelas pemanfaatan dana sekitar Rp26 miliar dari Rp1,6 triliun APBD kabupaten itu pihaknya akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Sosial setempat sebagai instansi teknis terkait hari ini untuk membicarakan kendala-kendala dihadapi pemerintah atas penggunaan dana.

"Kami sudah mulai bekerja. Dengan di undangnya dua instansi terkait sebagai langkah awal kami melakukan pengawasan," kata dia menambahkan.

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto menjelaskan, Pansus sebagai alat pengawasan teknis DPRD terhadap penggunaan anggaran tersebut, sebagai mana surat keputusan bersama menteri, bahwa pengawasan penggunaan dan belanja dana penanganan COVID-19 berada di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPK termasuk lembaga legislatif.

"Secara kelembagaan ini menjadi tugas DPRD membantu pihak eksekutif menyelesaikan dan memerangi penyebaran COVID-19," ucap Sayutin.

Dia menginginkan, agar pemerintah setempat mengelola dana tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel serta tidak membelanjakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.

Sesuai hasil kesepakatan DPRD dan pihak eksekutif, bahwa dana penanganan COVID-19 di Parigi Moutong dibelanjakan sesuai kebutuhan prioritas antara lain pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), kebutuhan logistik bagi tenaga medis hingga petugas lapangan di pos-pos pemeriksaan kesehatan, insentif para medis dan jaring pengaman sosial serta menjaga siklus ekonomi agar tidak mengalami tekanan.

"Kami juga memantau langsung penyaluran bantuan pemerintah sebagai jaring pengaman sosial, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19," demikian Sayutin.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Parimo apresiasi kinerja Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: DPRD-Forkopinda Parigi Moutong bagi-bagi takjil
Baca juga: Wabah COVID-19 berdampak pada struktur belanja APBD Parigi Moutong
Baca juga: DPRD Parigi Moutong minta bupati agar aktif pimpin Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: Penanganan COVID-19 pengaruhi APBD Parigi Moutong