Seorang buruh asal Hong Kong dituntut selama 20 tahun karena 4 kg sabu

id PN Denpasar, tuntutan, WN Hong Kong, narkoba, Bali

Seorang buruh asal Hong Kong dituntut selama 20 tahun karena 4 kg sabu

Saat terdakwa Man Chun Kwok digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, usai menjalani sidang dengan agenda dakwaan pada 19 Maret 2020. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair pidana penjara selama satu tahun

Denpasar (ANTARA) - Seorang buruh asal Hong Kong bernama Man Chun Kwok (19) dituntut selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 4 kg gram.



"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsidair pidana penjara selama satu tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi, melalui teleconference di PN Denpasar, Selasa.



Dalam persidangan, Jaksa Sulasmi menuntut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram", sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.



Adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasional, perbuatan terdakwa merupakan jaringan Internasional, dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010.



Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.



Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Sulasmi mengatakan kalau kasus bermula ketika aksi penyelundupan terdakwa telah digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada (12/12) di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.



Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto



Berdasarkan hasil interogasi, Kata Jaksa terdakwa menyelundupkan Sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian, dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 Dollar Hong Kong, namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya.