Polda Sulteng berharap masyarakat Buol patuhi aturan PSBB

id Polda, harap, taat psbb

Polda Sulteng  berharap masyarakat Buol patuhi aturan PSBB

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK.(ANTATA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berharap masyarakat Kabupaten Buol untuk mematuhi aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, melalui siaran pers yang dikirim ke media siang ini, Rabu di Palu, mengatakan tujuan dari PSBB tersebut untuk menekan penyebaran virus corona yang terus meningkat di wilayah setempat.

"Perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Buol cukup mengkhawatirkan dengan kondisi data sesuai laporan update pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng per tanggal 12 Mei 2020 pukul 16.00 wita, tercatat terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 44 orang," katanya.

Sehingga kata Didik, untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini, pemerintah setempat mengajukan untuk dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/300/2020 tanggal 9 Mei 2020, PSBB mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 untuk selama 14 hari ke depan," katanya.

Kemudian kata Didik, Bupati Buol juga mengeluarkan Keputusan Bupati nomor : 188.04/191.31/Bag.hukum/2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang pembatasan waktu beraktivitas dari jam 06.00 wita sampai jam 20.00 wita malam hari.

"Artinya mulai jam delapan malam dan seterusnya sudah tidak ada aktivitas masyarakat kecuali sebagaimana dijelaskan dalam poin tiga keputusan bupati," ujarnya.

Mantan Kapolres Kolaka ini tegaskan, PSBB dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Buol dan mencegah penyebaran Virus Corona dari warga yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Patuh dan disiplin terhadap imbauan pemerintah, himbauan Majelis Ulama Indonesia, himbauan Forum Komunikasi Umat Beragama dalam pencegahan penyebaran Virus Corona untuk di rumah saja, tidak mudik, jaga jarak, belajar dan bekerja dan beribadah di rumah," tegasnya.

Kemudian, katanya selalu gunakan masker, rajin cuci tangan, apabila sakit dan berobat bicara terus terang atau jujur dengan perawat atau dokter yang tangani tentang gejala, riwayat perjalanan, riwayat kontak dengan ODP atau PDP apabila ada.

Disebutnya Kabupaten Buol untuk saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tengah yang sudah menerapkan PSBB dalam rangka mencegah berkembangnya COVID-19.

Ia mengatakan untuk menghadapi pelaksanaan PSBB di kabupaten paling Utara di Sulawesi Tengah ini, Polres Buol bersama TNI telah menggelar apel kesiapsiagaan di halaman apel Polres Buol, dihadiri Wakil Bupati Buol, Waka Polres Buol dan pejabat utama dan instansi terkait Pemerintahan Kabupaten Buol.

"Tujuan dalam pelaksanaan apel kesiap siagaan tersebut untuk mengecek kekuatan dan kesiapan personel, sarana prasarana dan kesamaan tindak di lapangan dengan memperhatikan peraturan Bupati Buol nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan pandemi COVID-19," katanya.