Bupati Parimo: Realokasi DAU untuk penanganan COVID-19 sebesar 55 Persen

id Bupati, parimo, samsurizal tombolotutu, realokasi anggaran

Bupati Parimo: Realokasi DAU untuk penanganan COVID-19 sebesar 55 Persen

Ilustrasi- Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh salah seorang penumpang kendaraan roda empat yang melintasi perbatasan Kabupaten Parigi Moutong-Kabipaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Kamis (26/3/2020) malam. Pemeriksaan itu dilakukan memperketat pintu keluar-masuk wilayah Parigi Moutong sebagai bentuk kesigapan pemerintah setempat merespon pencegahan penyebaran KOVID-19. (ANTARA/Moh Ridwan)

Sengaja saya mengundang bapak ibu sekalian, karena hanya hari ini saya diberi waktu membahas pemangkasan DAU, dan hasilnya akan saya laporkan ke Pemeritah Pusat
Parigi (ANTARA) - Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu mengatakan realokasi anggaran penanganan COVID-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana alokasi umum sebesar 55 persen.

Berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Pemkab Parigi Moutong mengundang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membahas tindaklanjut penyesuaian anggaran.

"Sengaja saya mengundang bapak ibu sekalian, karena hanya hari ini saya diberi waktu membahas pemangkasan DAU, dan hasilnya akan saya laporkan ke Pemeritah Pusat,"kata Samsurizal di Mosing, Desa Siney, Parigi Moutong, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, pemberlakuan pemangkasan APBD sudah kesekian kalinya dilakukan. 

Sebelumnya kata ia, pemerintah pusat hanya menarik seluruh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) selain dari anggaran DAK bidang Pendidikan dan Kesehatan. Pemerintah juga telah merealokasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

"Sebelumnya kita sudah menarik DAK bahkan memangkas perjalanan dinas 50 persen, tiba-tiba ada surat dari pemerintah pusat diminta daerah termasuk Parigi Moutong untuk merealokasi DAU sebesar 55 persen. kita harus legowo mengikuti aturan itu,"ujarnya.

Lanjut Samsurizal, pemangkasan DAU berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI. 

“Dengan terpaksa ini harus kita lakukan, dan saya tidak tebang pilih, semua pemotongan di OPD rata 50 hingga 55 persen termasuk anggaran di DPRD, karena ini perintah," kata dia menambahkan.

Dikemukakannya, pemangkasan juga berlaku terhadap dana aspirasi atau dana pokok-pokok pikiran DPRD untuk kepentingan penanganan COVID-19. 

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parigi Moutong H Ardi SPd MM menjelaskan, anggaran DAU yang dipangkas tersebut di luar gaji ASN dan TPP, sebab gaji merupakan hak Pegawai.

"Jika kita lakukan pemangkasan DAU, maka DAU Parigi Moutong yang dipangkas sebesar 100 miliar lebih," tutur Ardi yang juga Sekretaris daerah Parigi Moutong.
 
Dia menambahkan, untuk menutupi  kekurangan anggaran akibat pemangkasan tersebut, pemkab Parigi Moutong mengandalkan dana silva di tahun anggaran 2019. 

“Mudah-mudahan BPK dalam waktu dekat sudah bisa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Disitu nanti akan terbaca ada silva atau tidak dari anggaran tahun 2019. Jika ada dan memungkinkan, maka itulah yang akan kita jadikan Anggaran Perubahan untuk menutupi kekurangan," demikian Ardi.