BNPT dan LPSK membahas PP Perlindungan Korban Terorisme

id BNPT,LPSK,Perlindungan saksi terorisme

BNPT dan LPSK membahas PP Perlindungan Korban Terorisme

Kepala BNPT Irjen Pol Dr Drs Boy Rafli Amar MH, berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias usai membahas bahas PP Perlindungan Korban TerorismeBdi Jakarta, Kamis (14/5/2020) (Dok. BNPT)

Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme, sekaligus mengucapkan selamat atas pergantian pimpinan BNPT. Sebagai kepala BNPT yang baru, saya mengucapk
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi untuk membahas terkait kompensasi korban tindak pidana terorisme serta kelanjutan MoU antara BNPT dan LPSK sebelumnya, Kamis (14/5).

"Seperti yang disampaikan pihak LPSK, istilahnya pertemuan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka pemulihan korban terorisme, sekaligus mengucapkan selamat atas pergantian pimpinan BNPT. Sebagai kepala BNPT yang baru, saya mengucapkan terima kasih karena bisa langsung berkenalan dengan unsur pimpinan LPSK," ujar Kepala BNPT Irjen Pol Dr Drs Boy Rafli Amar MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pertemuan ini adalah yang pertama bagi kepala BNPT yang baru dengan lembaga lain, setelah sebelumnya sejak dilantik, 6 Mei 2020, Irjen Boy Rafli langsung bergerak cepat melakukan pertemuan internal.

Menurut dia, banyak hal yang tentunya perlu ditindaklanjuti lagi berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban terutama dalam konteks kasus tindak pidana terorisme.

"Dengan adanya UU yang baru Nomor 5 Tahun 2018 perlu kita konkretkan dengan kerja sama menjadi semacam Standar Operasional Prosedur (SOP). Termasuk juga hal yang perlu dilanjutkan yaitu kerja sama (MoU) yang nampaknya sudah harus kita perbarui lagi," tutur mantan Kapolda Papua tersebut.

Boy juga menuturkan bahwa pihaknya akan secara proaktif mendorong Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlindungan korban tindak pidana terorisme agar segera disahkan.

"Tadi juga telah kita bahas dan kita bersepakat setelah Hari Raya Idul Fitri ini akan kita tuntaskan. Demikian juga secara proaktif berkaitan dengan PP Perlindungan yang akan kita upayakan agar segera dapat disahkan dan diterbitkan," katanya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala BNPT yang baru Irjen Boy Rafli Amar.

"Hari ini kami dari LPSK datang sebenarnya untuk mengucapkan selamat kepada Kepala BNPT yang baru Bapak Irjen Boy. Jadi kami sebetulnya ingin meneruskan dan meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin selama ini," ujar Maneger Nasution.

Nasution mengatakan selama ini kerja sama BNPT dan LPSK telah berjalan baik. Ia berharap di bawah kepemimpinan baru di BNPT, kerjas ama itu akan berjalan lebih baik lagi.

Menurut dia, MoU BNPT dan LPSK sebenarnya telah berakhir sehingga dibutuhkan ada kesepahaman baru untuk segera ditandatangani.

Ia menilai MoU itu penting meskipun membutuhkan turunan dalam bentuk perjanjian kerja sama termasuk juga SOP dan macam-macamnya.

"Dan penting lagi kita menyamakan persepsi, apalagi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme disahkan. Ada beberapa mandat yang diberikan kepada kami, BNPT dan LPSK dan harus segera dirumuskan oleh negara terutama beberapa PP berkaitan dengan hak-hak korban," ujar Maneger.

Susilaningtias yang juga Wakil Ketua LPSK menyebutkan adanya beberapa kendala yang dibahas berkaitan dengan mandeknya pembahasan PP turunan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Itu sangat penting bagi BNPT dan LPSK sehingga tadi kami bahas agar PP itu bisa segera di tandatangani oleh Presiden. Karena batas waktu untuk pengajuan kompensasi kepada para korban sudah mau habis yaitu tahun depan. Jadi kita harus sudah bersiap untuk itu,” ujar Susilaningtias.