Pedagang di Palu tidak dilarang berjualan di tengah pandemi COVID-19

id Pasigala ,Palu,Kota palu,Pemkot Paly,Pemkot Palu,Sandi

Pedagang di Palu  tidak dilarang berjualan di tengah pandemi COVID-19

Sejumlah masyarakat berbelanja di lapak-lapak pedagang di Pasar Sentral Inpres Manonda Kota Palu, Jumat (15/5). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Hidayat menyatakan tidak melarang pedagang di Kota Palu berjualan meski di tengah pandemi COVID-19 yang telah menginfeksi sebanyak 18 warganya, namun dengan beberapa syarat.
 

Langkah itu dilakukan agar roda perekonomian ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu tetap berputar dan para pedagang tetap memperoleh pemasukan, ujarnya.
 

"Saya kira sudah ada surat edaran Pemerintah Kota Palu bahwa tidak ada larangan berjualan. Silakan menjual. Tetapi ada syaratnya," katanya, Sabtu.
 

Syarat-syarat tersebut, lanjutnya, antara lain tidak menyediakan kursi dan meja bagi konsumen.
 

Kemudian pedagang dan konsumen wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing atau menjaga jarak demi mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
 

"Kalau pedagang dan konsumen menaati aturan itu, Insya Allah tidak perlu khawatir tertular COVID-19," ujarnya.
 

Ia menyebut kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 443/0748/PERDAGIND/2020 tentang Pencegahan COVID-19 di Wilayah Kota Palu tertanggal 8 April 2020 yang ditujukan kepada semua pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti warung makan, cafe dan Pekerja Kreatif Lapangan (PKL).
 

Selain itu ia mengingatkan para pedagang agar cukup berjualan untuk memenuhi kebutuhan harian selama pandemi COVID-19, tidak perlu bekerja terlalu keras dan lama agar menghindari potensi penularan dan penyebaran COVID-19 dari transaksi langsung antar pedagang dengan konsumen.
 

"Siapa-siapa yang mencari kelebihan di tengah situasi seperti sekarang berarti kita melawan maut, yaitu COVID-19," ujarnya.