Fraksi Palu Ngataku Tolak Pembentukan Perwakilan Pemkot Palu

id DPRD Palu, Perda, Kota Palu

Fraksi Palu Ngataku Tolak Pembentukan Perwakilan Pemkot Palu

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Jumat (6/12) dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap tiga rancangan Perda. (Adha)

Hadiyanto Rasyid : "Bukan berarti kami tidak memperhatikan usulan pemerintah, tetapi masih ada yang lebih penting,"
Palu (antarasulteng.com) - Satu dari lima fraksi di DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah menolak rencana pemerintah kota setempat untuk membentuk lembaga perwakilan pemerintah Kota Palu di Jakarta.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Palu, Jumat (6/12) sore dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah salah satunya terkait perubahan struktur organisasi pemerintah daerah.

Fraksi Palu Ngatuku (gabungan beberapa partai) yang diketuai Hadiyanto Rasyid mengembalikan satu rancangan peraturan daerah terkait dengan organisasi dan tata kerja dinas daerah yakni Perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kota Palu.

"Belum urgen untuk kita bentuk saat ini," kata Hadiyanto usai rapat paripurna.

Dia mengatakan pembentukan perwakilan pemerintah kota di Jakarta belum mendesak karena selama ini komunikasi antara pemerintah kota dengan pemerintah pusat dan terkait investasi tetap berjalan lancar.

"Kalau kita setujui (Raperda), praktis ini menjadi dasar pelaksanaan hal-hal yang bersifat teknis dan berpengaruh pada pembiayaan," kata Hadiyanto.

Dia mengatakan masih banyak hal yang lebih mendesak dan butuh perhatian dibanding membentuk perwakilan pemerintah di pusat.

"Di kota saja masih banyak yang belum selesai. Kantor saja kita sebagian masih kontrak," katanya.

Dia mencontohkan Dinas Tenaga Kerja masih menempati Pasar Bambaru. Perusahaan Daerah Air Minum masih mengontrak di rumah penduduk.

"Bukan berarti kami tidak memperhatikan usulan pemerintah, tetapi masih ada yang lebih penting," katanya.

Meski mendapat penolakan tetapi empat fraksi menyetujui Perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kota Palu tersebut.

"Demokrat setuju karena itu baru pembentukan organisasinya, kita belum sampai pada pembahasan pembangunan kantor perwakilan di Jakarta," kata Ketua DPC Demokrat yang juga wakil ketua DPRD Palu Yos Soedarso.

Dia mengatakan perwakilan organisasi di pusat sudah perlu mengingat intensitas kepentingan pemerintah kota ke pemerintah pusat semakin tinggi.***