Prof Sagaf: Penyalur perlu ketahui kriteria penerima zakat

id REKTOR IAIN PALU,ZAKAT,PROF SAGAF S PETTALONGI

Prof Sagaf: Penyalur perlu ketahui kriteria penerima zakat

Rektor IAIN Palu Prof Df H Sagaf S Pettalongi MPd (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Guru Besar sekaligus Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd di Palu, Minggu, menyatakan sebelum menyalurkan zakat, pihak penyalur perlu mengetahui kriteria penerima zakat agar dalam penyaluran zakat dapat berjalan tepat sasaran.

"Agar zakat tepat sasaran, maka harus mengenal dan mengetahui dengan baik kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat," ucap Prof Sagaf.

Ia menilai zakat berperan penting untuk membantu dan memulihkan ekonomi warga menengah kebawah, baik yang rentan miskin dan miskin selama pandemi COVID-19. Olehnya, pihak penyalur zakat menjadi ujung tombak utama dalam melakukan pembagian zakat yang merupakan salah satu kegiatan baik yang luar biasa.

Karena itu, sebut Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulteng bahwa mengenal dan mengetahui kriteria penerima zakat menjadi penting.

"Salah satu yang dapat dijadikan acuan kriteria penerima zakat yakni Firman Allah pada Quran Surah Attaubah Ayat 60," sebut Prof Sagaf.

Dalam Surah Attaubah Ayat 60 terdapat delapan kriteria penerima zakat, meliputi fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta. Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, amil, yaitu panitia penerima dan pengelola zakat, muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam. Berikutnya, budak, gharim yaitu orang yang memiliki hutang karena jalan Allah, fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil, yaitu musafir dan termasuk para pelajar di perantauan.

"Teknis penyalurannya, dapat menyalurkan secara langsung kepada yang mustahiq. Baik untuk perorangan maupun organisasi atau lembaga," ucapnya.

Atau, ujar dia, penyalurkan dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi resmi yang mengelola zakat, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau ke Badan Amil Zakat (BAZ).

Selain perlu mengenal pihak yang berhak menerima zakat, perlu juga diketahui wajib zakat. Wajib zakat meliputi antara lain, merdeka, hartanya sudah cukup nishab, dan harta yang dizakati di luar kebutuhan sehari-hari.