Warga diminta patuhi imbauan Pemkab Sigi soal pencegahan COVID

id Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Covid-19,Jam malam

Warga diminta patuhi imbauan Pemkab Sigi soal pencegahan COVID

Petugas Pos Jaga COVID-19 di Jalan Karanjalembah Desa Mpanau melakukan pemeriksaan kepada warga yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sigi lewat jalan tersebut, Minggu malam (17/5/2020). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Mari kita bekerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencegah virus corona COVID-19
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Warga Kabupaten Sigi diminta mematuhi imbauan pemerintah daerah setempat terkait dengan pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19), khususnya tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka meminimalisasi penyebaran virus tersebut.

"Mari kita bekerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencegah virus corona COVID-19," ucap Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, di Sigi, Minggu.

Bupati Sigi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/4236/Setda tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi tertanggal 13 Mei 2020.

Dalam edaran itu, Pemerintah Kabupaten Sigi memberlakukan jam malam di seluruh daerah, mulai pukul 21.00-04.30 Wita, terhitung mulai 14-29 Mei 2020.

Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa pemberlakuan jam malam, dikecualikan bagi SPBU, apotek, rumah sakit, klinik kesehatan, puskesmas, hotel/penginapan, kios, toko, warung makan.

Namun, untuk kios, toko, dan warung makan agar tidak menyediakan makanan di tempat, melainkan pembeli dilayani melalui pemesanan dan bungkus.

Pemberlakuan itu dikecualikan bagi masyarakat yang akan berobat atau membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau klinik, serta masyarakat dan kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak.

Terkait dengan surat edaran itu, petugas jaga Pos COVID-19 Rute Jalan Karanjalembah Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Bripka Polisi Ofan, mengemukakan tindak lanjut dari edaran itu pada rute Jalan Karanjalembah dilakukan pemeriksaan warga yang ingin memasuki Kabupaten Sigi.

"Pemeriksaan ini meliputi kartu identitas, surat keterangan dari desa, dan surat keterangan dari tempat kerja serta pemeriksaan suhu tubuh," ucap dia.

Ia mengatakan dalam mengimplementasikan edaran itu, petugas jaga Pos COVID Jalan Karanjalembah turut serta menyosialisasikan edaran tersebut agar warga mengetahui sehingga target minimalisasi penyebaran COVID-19 tercapai.

Hal itu dilakukan karena masih ada warga di Sigi yang belum mengetahui edaran tersebut.

Berkaitan dengan itu, Sersan Satu TNI Heru Subagyo yang juga petugas jaga Pos COVID-19 Jalan Karanjalembah mengemukakan warga belum sepenuhnya mengetahui dan menyadari edaran tersebut yang bertujuan minimalisasi penyebaran COVID-19.

Padahal, katanya, edaran itu sudah diumumkan oleh pemerintah bahkan melibatkan pemerintah desa dan tokoh agama di masing-masing desa, termasuk melibatkan pegawai syara di masjid agar edaran itu diumumkan di masjid.

Walau begitu warga yang belum mengetahui edaran itu masih ditoleransi. Akan tetapi, diminta untuk membuat surat keterangan dari desa dan surat keterangan dari tempat kerja, bagi warga yang bekerja hingga malam hari.

Pantau ANTARA pada Minggu malam di Jalan Karanjalembah Desa Mpanau, petugas jaga Pos COVID-19 yang merupakan gabungan dari polisi, TNI, Dishub Sigi, dan Satpol PP Sigi melakukan pemeriksaan kepada warga yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Sigi lewat jalan tersebut sejak pukul 09.00 Wita.

Setiap warga harus menunjukkan kartu identitas penduduk dan menunjukkan surat keterangan bekerja dari desa dan tempat kerja, serta pemeriksaan suhu badan.
Petugas Pos Jaga COVID-19 di Jalan Karanjalembah Desa Mpanau melakukan pemeriksaan kepada warga yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Sigi lewat jalan tersebut, Minggu malam (17/5/2020). (ANTARA/Muhammad Hajiji)