Kemenkumham tegaskan oknum pegawai lapas terlibat narkoba sudah tidak terima gaji

id Oknum, lapas, dipecat

Kemenkumham tegaskan oknum pegawai lapas terlibat narkoba sudah tidak terima gaji

Lilik Sujandi, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.(ANTARA/Sulapto Sali).

Oknum sudah dihentikan sementara dan sudah tidak mendapat gaji dan ini sama dengan tidak pegawai wong tidak dapat gaji, sama dengan dipecat
Palu (ANTARA) - Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Lilik Sujandi, mengatakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, inisial S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sudak tidak terima gaji.

"Oknum sudah dihentikan sementara dan sudah tidak terima gaji ," kata Lilik, di Palu, Rabu.

Ia mengatakan, pemecatan secara resmi kepada oknum pegawai tersebut, menunggu adanya keputusan hakim yang berkuatan hukum tetap.

Ia menegaskan, untuk proses hukum terhadap terduga, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian Polda Sulawesi Tengah.

"Tugas kita memastikan kerjasama dan terbuka sepenuhnya terutama pengembangan, karena sangat penting informasi bagi kami terkait dengan orang-orang yang terlibat dan sistem kerja mereka dan bagaimana, sehingga menjadi bahan evaluasi kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada oknum yang bersangkutan.

"Yang tentunya dengan proses-proses pemeriksaan bila terbukti sampai pengusulan pemecatan disamping pidananya," kata Lilik.

Lilik mengatakan tindak tegas dilakukan bentuk komitmen pihaknya mendukung aparat Kepolisian dalam memberantas peradaran narkoba.

"Kami akan mendukung sepenuhnya baik dalam pengembangan maupun didalam akses-akses untuk pemberantasan narkoba yang ada dalam Lapas dan Rutan, itu komitmen kami," katanya.

Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum pegawai tersebut karena tidak komitmen dalam menjalani tugasnya sebagaimana mestinya.

Disebutnya, oknum pegawai yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu adalah salah satu pegawai yang melaksanakan tugas penjagaan di pintu utama Lapas.

Lilik mengatakan prihatin atas perbuatan oknum lapas tersebut, mengingat saat ini sedang terjadi wabah virus corona, namun dimanfaatkan untuk cari keuntungan.***

Baca juga: Tanpa COVID-19, Kemenkumham tetap bebaskan 69 ribu napi di 2020
Baca juga: Kapolda tekan penegak hukum saat rakor bersama Kemenkumham Sulteng