LJK proses permohonan restruktirisasi kredit 13.512 debitur di Sulteng

id Pasigala ,Sulteng ,Sandi,OJK,OJK Sulteng

LJK  proses permohonan restruktirisasi kredit 13.512 debitur di Sulteng

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). Sejumlah industri mebel rotan di Palu mengaku terdampak pandemi COVID-19 karena penjualan berkurang hingga 70 persen yang mengakibatkan banyak tenaga kerja terpaksa diistirahatkan sementara. Secara nasional, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyebutkan, sedikitnya 280.000 pekerja di sektor industri furniture kini dirumahkan sebagai imbas dari COVID-19 itu. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

Palu (ANTARA) - Sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tengah memproses permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan 13.512 debitur terdampak COVID-19 di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menjelaskan proses yang saat ini dilakukan LJK tersebut berupa analisa kelayakan pemberian restrukturisasi kredit.

"Berdasarkan data 15 Mei 2020 total 13.512 debitur yang permohonan restrukturisasi kreditnya sedang diproses dengan nilai Rp649,08 miliar," kata Gamal di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan debitur itu terdiri atas 2.329 debitur bank umum dengan total nilai permohonan restrukturisasi kredit Rp283,17 miliar serta 10.190 debitur perusahaan pembiayaan dengan nilai Rp328,39 miliar.

"Selain itu, 551 debitur BPR (Bank Perkreditan Rakyat) senilai Rp17,52 miliar dan 442 debitur dari LJK lainnya dengan nilai Rp19,99 miliar," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, sebanyak 28.116 debitur dengan nilai permohonan mencapai Rp1,49 triliun telah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit dari sejumlah LJK.

Debitur tersebut mencakup 18.642 debitur perusahaan pembiayaan senilai Rp604,96 miliar, 8.943 debitur bank umum senilai Rp854,15 miliar, 474 debitur BPR senilai Rp26,96 miliar dan 57 debitur LJK lainnya senilai Rp3,19 miliar.

Gamal menambahkan bentuk pelaksanaan restrukturisasi dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan cicilan dan pengurangan tunggakan bunga.

Selain itu, restrukturisasi yang diberikan debitur adalah pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

"Bagi debitur yang usahanya atau sumber pendapatannya tidak terdampak COVID-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," ujarnya.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan demi menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).